Kata Edi Damansyah Soal Usulan Ketua RT Terkait Dana Program Jadi Rp100 Juta 

TENGGARONG, kaltimonline.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah mendengarkan aspirasi ketua RT di Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu.

Pada kesempatan ini, ketua RT meminta agar bantuan berbasis RT ditambah, dari Rp.50 juta menjadi Rp.100 juta.

Selain itu ketua RT juga meminta agar jabatan ketua RT ditambah menjadi 7 tahun

Edi Damansyah menyampaikan telah menyerap masukan dari ketua RT. Bahkan Soal pagu anggaran minta dinaikkan dari Rp.50 juta menjadi Rp.100 juta sudah dipikirkan oleh Bupati Edi Damansyah.

Hanya saja dilihat dari manajemen kinerja harus terus diperbaiki dan dipedomani, pahami tugas dan fungsi Ketua RT,” ujar Bupati Edi Damansyah, Sabtu (16/3/2024).

Tidak hanya itu, ia juga menjawab soal Ketua RT yang meminta masa jabatannya dinaikkan menjadi 7 tahun. Menurutnya, hal tersebut juga tidak menjadi masalah.

Hanya saja ada aturan main yang sudah diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Disebutkan, masa jabatan Ketua RT termasuk pengurus LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Dan bisa menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Ya, jabatan ketua RT ini saya katakan jabatan yang paling seksi karena pemilihannya pun kini punya tim sukses.

“Tidak apa-apa, itu artinya pembelajaran demokrasi di tingkat masyarakat level RT pun telah berjalan baik,” kata Edi Damansyah.(adv/diskominfo kukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *