DLH Balikpapan: AMDAL Lama Plaza 88 Hanya Berlaku untuk Penataan Lahan

BALIKPAPAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan menegaskan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) lama pada proyek pembangunan Plaza 88 di kawasan depan Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome masih dapat digunakan, namun hanya terbatas untuk kegiatan penataan lahan.

Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengatakan dokumen AMDAL tersebut tidak bisa langsung digunakan untuk tahap pembangunan apabila terdapat perubahan dalam rencana proyek.

“Boleh menggunakan AMDAL lama, tapi hanya untuk penataan lahan. Untuk pembangunan, kalau ada perubahan harus revisi site plan terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan adendum atau revisi AMDAL,” ujar Sudirman saat dikonfirmasi, Sabtu (14/3/2026).

Menurut dia, setiap perubahan dalam rencana pembangunan wajib disertai penyesuaian dokumen lingkungan agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

DLH Balikpapan juga akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas proyek Plaza 88 guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan lingkungan.

Selain itu, Sudirman menanggapi temuan material batu bara yang muncul saat proses penataan lahan di area proyek tersebut. Ia menegaskan keberadaan material itu tidak menjadi persoalan selama tidak diambil ataupun dipindahkan keluar dari lokasi proyek.

“Tidak apa-apa selama bukan untuk diambil. Nanti ditimbun kembali di lokasi yang aman di sekitar situ dan tidak boleh dibawa keluar,” katanya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, material batu bara yang ditemukan selama proses pengerjaan lahan saat ini dikumpulkan di area proyek. Langkah itu dilakukan agar material tersebut nantinya dapat kembali ditimbun di lokasi yang aman.

“Ya, dikumpulkan karena saat menata lahan ditemukan batu bara. Nanti akan ditimbun lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, DPRD Kota Balikpapan meminta aktivitas pembangunan di lokasi proyek Plaza 88 dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dan kewajiban pengembang dipastikan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *