Rutan Balikpapan Terima 37 Tahanan Baru

BALIKPAPAN, kaltimonline.com – Rumah Tahanan Kelas 2B Balikpapan menerima 37 tahanan baru. Dari total tahanan yang baru masuk, 7 tahanan diantaranya berasal dari tahanan Mapolresta Balikpapan.

Kepala Rutan Balikpapan Agus Salim menjelaskan, proses penerimaan ini dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi dan Surat Menteri Nomor M.HH-OT.02.02-02 Perihal Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Lanjut dia, hal ini juga merujuk pada masa transisi menuju endemi di Lapas atau Rutan serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-04.OT.02.02 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

“Sehingga Rutan Balikpapan tidak hanya menerima tahanan berstatus AIII, tetapi tahanan status AII juga, ” jelas Agus Salim.

Sejumlah Tahanan yang dikirim oleh Polresta Balikpapan sejumlah 44 orang dengan 7 orang berstatus AII dan 34 orang berstatus AIII.

Penerimaan tahanan baru ini pun tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti pemeriksaan kesehatan ulang dan pemeriksaaan Rapid oleh petugas medis Rutan Balikpapan untuk mencegah jika nantinya terdapat tahanan yang mengalami gangguan Kesehatan dan dinilai tidak layak untuk dititipkan di dalam Rutan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan berkas dan kesehatan selanjutnya tahanan baru akan dibacakan tata tertib dan aturan selama berada di Rutan Balikpapan, agar setiap tahanan baru patuh aturan dan tata tertib dan senantiasa ikut menjaga kondusifitas Rutan Balikpapan, ” pungkas dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *