Disnakertrans Kutim Gelar Sosper Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan 

KUTAI TIMUR, kaltimonline.com – Demi suksesnya Peraturan Daerah, Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 tahun 2022 terkait penyelenggaraan ketenagakerjaan maka Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sudirman Latif turut menyukseskan Sosialisasi Perda (Sosper) tersebut bersama masing – masing anggota DPRD Kutim di dapilnya.

Seperti halnya Rabu (24/5/2023) Sosper Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2022 berlangsung di Kantor Desa Marga Mulia,Desa Marga Mulia, Kecamatan Kaliorang dapil IV.

Kadisnakertrans Kutim Sudirman mengatakan Adapun pembicara (narsumber) pada pelaksanaan Sosper UU Nomor I Tahun 2023 meliputi perwakilan Disnakertrans, Ketua Komisi C DPRD Kutim H Adi Sutianto DS S.AP, Muhammad Ali SH, Ahmad Gazali dan Ubaldus Badu.

“Kita juga menghadirkan perusahaan, terlebih Sosper ini membahas seputar ketenagakerjaan,” terang Sudirman Latif.

Sudirman Latif menegaskan dengan adanya Perda atau Perbup Nomor 1 Tahun 2023 ada beberapa point penting yang wajib diperhatikan agar tidak senantiasa merugikan hak – hak pekerja. “Diharapkan melalui aturan itupun ada suatu kebijakan yang menjadi landasan dasar agar dapat dipegang oleh para pekerja,” beber Kadisnakertrans.

Kadisnakertrans menjelaskan adapun point – point yang telah dituangkan pada aturan Nomor 1 Tahun 2023 harus dapat dipatuhi pihak perusahaan. “Adapun aturan yang mengikat didalamnya diantaranya sistem rekruitmen, jaminan kesehatan seperti BPJS dan hak – hak pekerja apa saja yang harus dipenuhi perusahaan dan didapatkan pekerja,” ucap Sudirman Latif.

Sementara Camat Kaliorang Rusmono berharap khususnya di wilayah kerjanya merupakan daerah yang banyak dilirik investor. “Untuk itu dengan banyaknya investor masuk harus memberikan kontribusi positif kepada masyarakat luas jangan malah merugikan,” ucapnya.

Sementara DPRD Kutim H Adi Sutianto mengungkapkan melalui Sosper Ketenagakerjaan mampu menjadi fasilitator dalam penyelesaian setiap permasalahan baik antara pihak perusahaan dengan tenaga kerjanya.

Untuk itu semua pihak yang hadir dalam Sosper kedepannya apa yang telah dirumuskan dalam perda Nomor 1 Tahun 2022 dapat benar – benar terlaksana dengan maksimal.(adv/Diskominfo Staper Kutim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *