Disbun Kukar Dorong Pekebun Cepat Jual Hasil Panen

TENGGARONG, kaltimonline.com– Untuk memudahkan pekebun menjual hasil panen mereka serta membuktikan lahan yang mereka garap menggunakan bibit unggul tersertifikasi, Dinas Perkebunan Kutai Kartanegara membuat program penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Ini dilakikan untuk meningkatkan mutu tandan buah sawit hasil perkebunan.

Lahan perkebunan milik masyarakat akan didata dan akan mendapat kepastian Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Di dalamnya tertera keterangan terkait kepemilikan lahan, luasnya, hingga asal-usul benih yang ditanam oleh para pekebun sawit.

Sekretaris Disbun Kukar, Taufik Rahmani, penerbitan STDB ini akan menjadi bukti bahwa lahan kebun milik masyarakat telah tersertifikasi.

“Selain itu, dengan sertifikat ini, mereka dapat menjadi mitra tetap bagi perusahaan-perusahaan di sekitar wilayah (kebun) mereka,” ujar Taufik, Kamis (2/11/2023).

Kemudian, diketahui bahwa sepanjang tahun ini, Disbun Kukar menargetkan ada sebanyak 200 pekebun yang disertifikasi dan diterbitkan STDB-nya.

Saat ini, program yang dibiayai oleh APBD Kukar tersebut terus berjalan, dan bahkan dilaporkan melewati target yang dicanangkan. Salah satu daerah dengan jumlah kebun tersertifikasi terbanyak adalah Desa Muai, Kecamatan Kembang Janggut, yang mencapai 352 sertifikasi.

Taufik selanjutnya menyebutkan bahwa pendataan pekebun sawit dan pemberian STDB lebih difokuskan pada pemilik kebun rakyat.

Dan di tahun ini, sasaran kebun yang menerima sertifikasi di Kukar, berfokus di empat kecamatan yang menjadi sentra sawit, antara lain Kecamatan Muara Kaman, Kenohan, Kembang Janggut, dan Tabang.

“Program STDB ini diharapkan juga dapat membantu mengurangi penggunaan bibit palsu atau non unggulan di kalangan petani,” pungkasnya.(ADV/DISKOMINFO KUKAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *