KUTAI TIMUR, kaltimonline.com– Kolaborasi Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama pengadilan Agama (PA) terus intens melakukan layanan jemput bola terpadu Isbat Nikah.
Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kutim, Jumeah mengatakan kerja sama pihaknya dengan PA Kutim yakni terkait pengurusan peradilan maupun pernikahan yang belum dilaporkan secara resmi di Kantor Urusan Agama maupun Disdukcapil Kutim
“Hal ini sangat membantu masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan yang belum mempunyai surat nikah serta mengurangi biaya penerbitan surat nikah,” jelas Jumeah saat diwawancarai, Jumat (3/10/2023)
Jumeah menegaskan Isbat Nikah Terpadu ini dilakukan dengan metode mendekatkan layanan kepada masyarakat, yang membutuhkan serta menyederhanakan proses dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga tercipta administrasi kependudukan yang maksimal di Kutim.
“Itsbat Nikah Terpadu ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Dimana isbat nikah atau pengesahan nikah, penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, berupa bukti pernikahan yaitu akta nikah/buku nikah bagi setiap pasangan yang sudah menikah sekaligus sebagai bukti otentik dan dokumen sah serta diakui negara,” beber Jumeah
Ia juga berharap Disdukcapil terus meningkatkan sinergitas dengan Camat, Petinggi dan pihak terkait lainnya, agar program kegiatan seperti ini dilaksanakan secara rutin diseluruh Kecamatan lainnya yang ada di Kutim. (adv/diskominfo staper kutim)






