KUTAI TIMUR, kaltimonline.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) siap memfasilitasi perubahan e-KTP masyarakat yang ada di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan.
Sebelumnya, dalam hal ini Bupati Kutai Timur, Drs H Ardiansyah Sulaiman M.Si berupaya akan menjadikan kampung Sidrap sebagai Desa definitif, dimana prosesnya telah berlangsung dan mencapai 70 persen.
Lantaran ada hambatan, salah satunya untuk membentuk desa, minimal ada 1.500 orang warga di dalam wilayah tersebut berKTP Kutim.
Oleh sebab itu, Disdukcapil Kutim siap memfasilitasi pengubahan data e-KTP warga yang ada di Sidrap, Desa Martadinata, Teluk Pandan.
“Kemarin pas kunjungan, sudah koordinasi dengan kepala desanya, ada 40 an lebih warga yang diubah data KTPnya menjadi Kutim,” ungkap Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, kepada awak media, Rabu (23/11/2023).
Untuk mendukung hal itu, ia siap membantu memfasilitasi pengubahan data e-KTP bagi masyarakat Kampung Sidrap melalui Ketua RT.
“Jadi kami tidak mengurus satu per satu, tetapi dari pihak RT berkoordinasi dengan kami berapa jumlah warga yang akan diubah data e-KTPnya,” ucapnya.
Pada dasarnya, tupoksi Disdukcapil Kutim memang melayani masyarakat terkait persoalan adminduk.
Namun, lantaran wilayah Kutim yang luas, sehingga perlu strategi khusus untuk menjangkau hingga ke pelosok.
“Makanya kami koordinasi lewat Ketua RTnya, mereka mengumpulkan berapa orang warga, nanti kami akan datangi,” pungkasnya.(adv/diskominfo staper kutim)






