Alat Perekaman dan Blanko Pencetakan E KTP Rambah 18 Kecamatan 

KUTAI TIMUR, kaltimonline.com – Untuk dapat lebih memaksimalkan layanan adminduk18 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kutim menyediakan alat perekaman dan blanko pencetakan KTP elektronik atau E-KTP.

Mengingat Kutim luasannya 35.748 kilometer persegi memiliki 18 kecamatan, 2 kelurahan dan 139 desa. Lalu, pusat perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim berada di Kawasan Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta Utara.

Termasuk Disdukcapil Kutim yang mengurusi administrasi kependudukan juga terletak di Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta.

“Untuk memudahkan masyarakat, kami sudah menyediakan alat perekaman dan pencetakan E-KTP di semua kecamatan,” ungkap Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah diwawancarai Rabu (22/11/2023).

Lanjutnya, program tersebut sudah bisa dimanfaatkan karena meski bertahap pengadaan alatnya, namun alat-alat tersebut telah didistribusikan ke kecamatan.

Tak hanya itu, pihaknya juga telah melakukan pelatihan bagi petugas perekaman dan pencetakan E-KTP di 18 kecamatan.

Selain E-KTP, di kecamatan-kecamatan wilayah Kutai Timur juga bisa mengurus pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran.

“Nanti baik di kantor maupun di kecamatan, petugas kami juga akan mengarahkan masyarakat agar memiliki kartu identitas online di handphone masing-masing,” terangnya.

Misalnya saat menunggu antrean atau menunggu pencetakan, masyarakat akan diarahkan mendownload Identitas Kependudukan Digital.(adv/diskominfo staper kutim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *