Disnakertrans Kutim Sepanjang 2023 Terima Aduan Permasalahan Hubungan Industrial 

KUTAI TIMUR, kaltimonline.com – Sebanyak 100 aduan terkait permasalahan industrial telah diterima oleh Dinas Tenaga Kerja Dan Tramnsmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), sepanjang tahun 2023 ini.

Masalah hubungan industrial di Kabupaten Kutai Timur masih terus terjadi sebab, investasi oleh pihak swasta di Kutai Timur masih berjalan hingga tahun ini.

Tak hanya itu, tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit yang mendominasi investor di Kutai Timur sehingga tak jarang terjadi permasalahan hubungan industrial.

“Pada tahun ini kami telah menerima aduan permasalahan oleh karyawan di perusahaan Kutai Timur sebanyak kurang lebih 100 aduan hubungan industrial,” ungkap Kepala Disnakertrans Kutim, Sudirman Latif, saat diwawancarai Senin (20/11/2023).

Lanjutnya, dari 100 permasalahan hubungan industrial yang masuk ke Disnakertrans Kutim kebanyakan persoalan yang normatif.

Misalnya, soal pemenuhan hak-hak karyawan, tunjangan pekerjaan, insiden-insiden kecil yang terjadi di dalam perusahaan.

Akan tetapi, Disnakertrans Kutim yang sebelumnya hanya memiliki 1 mediator kini telah meningkat jadi 5 mediator sehingga melalui pendekatan komunikasi permasalahan hubungan industrial dapat terselesaikan.

Peningkatan mediator oleh Disnakertrans Kutim juga dilengkapi dengan peningkatan sumber daya manusia (sdm) agar proses mediasi masalah hubungan industrial dapat terselesaikan dengan baik.

“Dari sekitar 100 permasalahan hubungan industrial yang masuk ke kami, hanya ada 4 yang berlanjut sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial,” pungkasnya.(adv/diskominfo staper kutim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *