BALIKPAPAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah instansi terkait dalam rangka penataan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di kawasan jalan protokol, Rabu (29/4/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kebersihan, ketertiban, serta meningkatkan estetika kota di kawasan utama Balikpapan.
DLH Balikpapan menyebut penataan TPS bertujuan menciptakan lokasi pembuangan sampah yang lebih tertib dan nyaman, sekaligus meningkatkan efektivitas proses pengangkutan sampah oleh petugas.
Selain itu, penataan juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan Balikpapan sebagai kota yang bersih, sehat, dan ramah lingkungan.
Dalam pelaksanaannya, DLH menegaskan penanganan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan aktif masyarakat.

Warga diimbau membuang sampah sesuai tempat dan jadwal yang telah ditentukan agar kebersihan lingkungan tetap terjaga serta tidak mengganggu aktivitas di jalan protokol.
DLH Balikpapan juga mengingatkan masyarakat untuk membuang sampah pada waktu yang dianjurkan, yakni mulai pukul 18.00 hingga 06.00 WITA.
Melalui penataan TPS dan peningkatan kesadaran masyarakat, pemerintah berharap pengelolaan sampah di Kota Balikpapan dapat berjalan lebih optimal dan menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih nyaman bagi seluruh warga.






