DPRD Balikpapan Dorong Biaya Pemakaman Tidak Dikenakan Biaya

BALIKPAPAN-Upaya pembenahan layanan pemakaman di Balikpapan mulai diarahkan pada perubahan yang lebih mendasar. Bukan hanya soal pengelolaan, tetapi juga menyentuh aspek keadilan sosial, transparansi biaya, hingga penataan kawasan pemakaman agar lebih layak dan manusiawi.

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, menegaskan bahwa momentum pengalihan kewenangan pengelolaan pemakaman dari Dinas Lingkungan Hidup ke Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) pada 2027 harus menjadi titik awal reformasi layanan secara menyeluruh.

“Ini bukan sekadar pindah kewenangan, tapi harus jadi momentum pembenahan total. Harus dikawal, dikaji, dan direncanakan dengan matang,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Salah satu sorotan utama DPRD adalah masih adanya praktik pembebanan biaya kepada warga saat melakukan pemakaman. Dalam kondisi berduka, keluarga kerap dihadapkan pada berbagai pungutan yang dinilai memberatkan.

Yusri menegaskan, ke depan layanan pemakaman harus dibuat lebih sederhana dan tidak membebani masyarakat. “Kalau bisa cukup dengan surat pengantar, pemakaman sudah bisa dilaksanakan. Jangan sampai warga yang berduka masih dibebani biaya,” tegasnya.

Ia menilai, layanan dasar seperti pemakaman seharusnya menjadi bagian dari pelayanan publik yang berpihak kepada masyarakat, terutama dalam situasi darurat dan emosional.

DPRD juga menyoroti adanya ketidaksinkronan dalam sistem yang berjalan saat ini. Di satu sisi, pemerintah melalui Disperkim telah menggaji petugas penggali makam melalui sistem outsourcing. Namun di sisi lain, masih ditemukan iuran kematian yang ditetapkan di tingkat RT.

Kondisi ini dinilai membingungkan sekaligus berpotensi membebani warga secara ganda.
“Ini yang akan kita kaji. Kenapa masih ada iuran, sementara petugas sudah digaji? Harus ada kejelasan,” kata Yusri.

Kajian ini diharapkan mampu menghasilkan sistem yang lebih transparan, adil, dan tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Selain aspek biaya, DPRD juga mendorong perubahan wajah kawasan pemakaman. Selama ini, pemakaman kerap identik dengan kesan gelap, kumuh, dan menyeramkan.

Ke depan, Disperkim diminta untuk merancang konsep pemakaman yang lebih tertata, terang, dan nyaman bahkan mendekati konsep taman.
“Pemakaman harus terang, supaya kalau ada kegiatan malam bisa dilakukan. Dan tidak lagi terkesan angker,” ujarnya.

Pendekatan ini dinilai penting untuk menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus mengubah stigma negatif terhadap kawasan pemakaman.

Seiring pertumbuhan penduduk, ketersediaan lahan pemakaman menjadi tantangan yang tidak bisa diabaikan. DPRD mendorong pemerintah kota untuk menyiapkan strategi jangka panjang, termasuk membuka lahan baru.

Salah satu opsi yang disiapkan adalah pemanfaatan kawasan pemakaman di Kilometer 15 sebagai alternatif jika lahan yang ada sudah penuh.

Selain itu, Disperkim juga diminta merancang pembangunan fasilitas pemakaman di setiap kecamatan, sehingga distribusi layanan lebih merata. “Kalau satu lokasi penuh, masyarakat harus punya pilihan lain. Ini harus direncanakan dari sekarang,” jelas Yusri.

Pengalihan kewenangan dari Dinas Lingkungan Hidup ke Disperkim tidak hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut sinkronisasi kebijakan dan operasional di lapangan.

DPRD menekankan pentingnya koordinasi lintas OPD agar tidak terjadi kekosongan layanan atau tumpang tindih kebijakan..“Kita akan koordinasikan dengan semua pihak, supaya kebijakan ini sinkron dan tidak menimbulkan masalah baru,” katanya.

Dorongan reformasi ini pada akhirnya bermuara pada satu tujuan, menghadirkan layanan pemakaman yang lebih adil, manusiawi, dan berpihak kepada masyarakat.

DPRD berharap, dengan perencanaan yang matang, pengelolaan pemakaman di Balikpapan tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga sensitif terhadap kondisi sosial warga.

“Kita ingin layanan ini benar-benar meringankan masyarakat, terutama saat mereka sedang berduka,” pungkas Yusri.

Adanya arah pembenahan yang jelas, Balikpapan berpeluang menghadirkan standar baru layanan pemakaman bukan sekadar tempat peristirahatan terakhir, tetapi juga bagian dari pelayanan publik yang bermartabat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *