BALIKPAPAN-Barang elektronik berukuran besar yang sudah rusak dan hanya menumpuk di rumah kini bisa diserahkan melalui layanan penjemputan limbah elektronik atau e-waste yang kembali dibuka Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan.
Layanan tersebut diberikan secara gratis dan ditujukan khusus untuk limbah elektronik berukuran besar dari rumah tangga, seperti kulkas rusak, televisi tabung, hingga mesin cuci yang sudah tidak dapat digunakan.
Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengatakan program ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat tidak membuang barang elektronik bekas secara sembarangan.
“Barang elektronik yang sudah tidak digunakan jangan dibiarkan menumpuk atau dibuang sembarangan. Sekarang masyarakat bisa memanfaatkan layanan penjemputan ini secara gratis,” ujar Sudirman, Kamis (23/7/2026).
Pendaftaran layanan dibuka mulai 21 Juli hingga 2 Agustus 2026, sedangkan proses penjemputan dijadwalkan berlangsung pada 4-7 Agustus 2026.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut perlu memenuhi sejumlah persyaratan. Barang elektronik yang akan dijemput memiliki berat minimal 5 kilogram, dalam kondisi bersih dan utuh, serta ditempatkan di lokasi yang mudah dijangkau petugas dan dapat diakses kendaraan box.
Petugas akan melakukan konfirmasi kepada pemohon satu hari sebelum jadwal penjemputan.
DLH mengingatkan kuota layanan penjemputan terbatas sehingga masyarakat yang memiliki barang elektronik berukuran besar dan memenuhi persyaratan diimbau segera melakukan pendaftaran.
Sudirman menegaskan, barang elektronik yang dikumpulkan melalui program tersebut tidak akan diperjualbelikan.
Limbah elektronik hasil penjemputan akan diserahkan kepada pihak ketiga yang memiliki izin resmi untuk melakukan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Barang yang dijemput bukan untuk diperjualbelikan. Selanjutnya akan diserahkan dan dikelola oleh pihak ketiga yang memiliki izin resmi untuk pengelolaan limbah B3,” jelasnya.
Menurut Sudirman, mekanisme tersebut penting untuk memastikan limbah elektronik ditangani melalui prosedur yang aman dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Limbah elektronik berukuran besar memang membutuhkan penanganan khusus karena dapat mengandung berbagai komponen yang berpotensi mencemari lingkungan apabila dibuang tanpa pengelolaan yang tepat.
Sementara itu, masyarakat yang memiliki limbah elektronik berukuran kecil tidak perlu menunggu program penjemputan.
Barang seperti telepon seluler, charger, power bank, dan kabel dapat langsung diserahkan ke Dropbox Sampah B3LB3 yang tersedia di sejumlah lokasi di Kota Balikpapan.
Untuk jenis limbah elektronik kecil tersebut, masyarakat tidak perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
DLH berharap kemudahan layanan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilah dan menyerahkan limbah elektronik melalui jalur pengelolaan yang tepat.
Dengan demikian, barang elektronik yang sudah tidak terpakai tidak berakhir di tempat pembuangan sampah biasa, tetapi dapat ditangani sesuai prosedur sekaligus mendukung upaya Balikpapan menjaga lingkungan tetap bersih dan berkelanjutan.(*)






