BALIKPAPAN, kaltimonline.com – Dalam upaya implementasi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022, Rutan Balikpapan melaksanakan sosialisasi pemenuhan Hak Warga Binaan UU No 22 tahun 2022 yang dilaksanakan di Blok Wanita Rutan Balikpapan bersama Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Balikpapan, Jumat (12/5/2023).
Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, Dahlan Hidayat, membuka sosialisasi menjelaskan, bahwa undang undang yang baru ini sama sekali tidak terdapat diskriminasi pada pemenuhan hak dan kewajiban warga binaan
“Pemenuhan hak dan kewajiban warga binaan pada undang-undang ini tanpa terkecuali diberikan pada warga binaan yang telah memenuhi syarat. asal persyaratan subtantif dan administrasinya terpenuhi dan Rutan Sebagai Perawatan dan layanan sehingga semua yang telah mendapatkan / mempunyai ketetapan hukum dan telah berkelakuan baik selama 6 bulan dapat diusulkan untuk mendapatkan Remis, bagi yang belum mempunyai ketetapan hukum tapi telah berkelakuan baik selama 6 bulan akan diusulkan dalam keterlambatan administrasi,” terang Dahlan Hidayat.
Dia menambahkan untuk pembinaan kepribadian akan ditambah hari selain pengajian rutin akan ada pembelajaran baca alquran dalam rangka pemberantasan buta huruf alquran. dan juga menanyakan tentang kelayakan makanan yang telah diterima disajikan untuk warga binaan
Kegiatan ini dilanjutkan sesi tanya jawab terkait Undang Undang No 22 Tahun 2022, dan Hak dan kewajiban warga binaan. (*)






