Penerapan Tarif Pajak Reklame,Besaran Diterapkan Berdasarkan Lokasi

BALIKPAPAN, kaltimonline.com – Penerapan tarif pajak reklame di Kota Balikpapan akan dilakukan penyesuaian. Besaran tarif pajak reklame yang dikenakan akan diterapkan menyesuaikan dengan lokasi pemasangan.

Plt Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham mengatakan, rencana penyesuaian tarif ini akan dimasukan dalam pembahasan perubahan Perda Reklame, yang saat ini masih dalam proses di DPRD Kota Balikpapan.

“Saat ini sedang dilakukan pembahasan oleh DPRD kota Balikpapan terkait perubahan Perda reklame,” kata Idham ketika diwawancarai, Senin (20/11/2023).

Perubahan tarif ini diberlakukan untuk kawasan-kawasan tertentu, misalnya tarif untuk di Jalan Sudirman yang masuk dalam kawasan protokol itu berbeda dengan tarif yang berada di luar jalan protokol. Ia menambahkan, saat ini juga Pemerintah Kota Balikpapan juga telah menghentikan perpanjangan izin reklame konvensional.

Reklame yang ada harus beralih ke reklame digital atau videotron. Kebijakan ini merupakan salah satu upaya penataan kota Balikpapan, khususnya menyangkut estetika kota.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *