Siap-siap! Larangan Iklan Rokok di Balikpapan Dilakukan Secara Bertahap

 

BALIKPAPAN, kaltimonline.com – Meski sudah tidak diberikan kesempatan untuk memperpanjang izin, sejumlah reklame rokok di Kota Balikpapan masih terlihat.

Plt Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham menyampaikan, pihaknya melakukan penghentian iklan rokok secara bertahap.

Sesuai dengan Perwali yang sudah diterbitkan, lanjut Idham, kebijakan larangan pemasangan reklame rokok tersebut dilaksanakan dengan l terkait penerapan kawasan sehat tanpa rokok atau KSTR.

Ia menjelaskan, yang dilarang untuk pemasangan iklan rokok itu adalah di kawasan jalan protokol seperti Jalan jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani dan Jalan MT Haryono.

Namun untuk di wilayah Utara itu belum masuk dalam surat edaran pelarangan pemasangan iklan rokok.

“Memang dalam perwali yang baru ini larangan pemasangan iklan rokok itu berlaku di semua jalan tapi dilakukan bertahap,” ucapnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga sudah memberikan himbauan kepada pengusaha advertising untuk tidak memperpanjang iklan rokok dan juga mengimbau agar reklame yang menggunakan tiang, untuk diganti dengan iklan videotron.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *