KUKAR, kaltimonline.com – Anggota DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang Melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalimantan Timur di Desa Perjiwa, Tenggarong Seberang, pada Sabtu (10/9/2022).
Politisi PDI-Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa dirinya melaksanakan sosialisasi perda di wilayah yang terdapat kelompok masyarakat adat.
Tentunya dirinya akan mensosialisasikan Perda ini di wilayah yang terdapat kelompok masyarakamasyarakat adat agar dapat bermanfaat bagi masyarakat adat.
“Terutama dalam rangka membantu masyarakat mengamankan lahan-lahan kelompok masyarakat adat,” jelas Veridiana.
Lebih lanjut, perempuan yang menjadi Ketua Komisi III tersebut ini menerangkan bahwa masyarakat yang menyebut dirinya bagian dari masyarakat adat sebaiknya mereka memahami bahwa mereka sesungguhnya memiliki hak-hak terhadap tanah dan lahan milik masyarakat adat.
“Disinilah semangat saya supaya mereka jangan sampai terusir di negeri sendiri, terutama dengan adanya berbagai pembangunan, pertambangan, IKN,” ucapnya.
Dirinya merasa bahwa masyarakat adat jangan sampai justru seakan seperti menumpang di negeri sendiri. Ini letak semangatnya terhadap Perda ini.
“saya akan turun kemana saja untuk kelompok masyarakat adat terutama daerah yang bersinggungan dengan modernisasi,” ucap Veridiana.
Sebagai informasi pada sosialisasi kali ini menghadirkan Lidya Haw Liah sebagai narasumber untuk memaparkan Perda tentang Perlindungan masyarakat hukum adat ini. (ADV/Dprdkaltim)