Gadai Kembali Barang Tebusan Lebaran, Dapat Hadiah di Pegadaian Kalimantan

BALIKPAPAN,kaltimonline.com-Sudah menjadi tradisi, setiap tahunnya menjelang Hari Raya Idulfitri, transaksi tebus barang gadai di Pegadaian, mendominasi. Utamanya perhiasan emas. Menurut banyak pendapat, hal itu dilatarbelakangi keinginan untuk tampil maksimal saat hari raya. Salah satunya dengan memakai perhiasan emas. Apalagi didukung dengan adanya dana lebih yang dimiliki masyarakat yang bersumber dari tunjangan hari raya (THR) dan lainnya. Sehingga banyak yang melakukan pelunasan untuk keperluan Lebaran.

Sebaliknya, setelah Lebaran, giliran tingkat transaksi gadai yang naik tajam. Mengagunkan atau menggadaikan kembali dilakukan untuk berbagai keperluan. Seperti tambahan modal usaha hingga untuk menangani kondisi keuangan yang sekarat setelah Lebaran. Karena dengan menggadai, sewaktu-waktu bisa diambil kembali saat keuangan sudah membaik.

Terbukti, sejak hari pertama beroperasi setelah libur panjang Lebaran, Senin (9/5/2022) hingga Selasa (10/5/2022) hari ini, seluruh outlet Pegadaian langsung dipadati nasabah. Tren itu dipastikan berlanjut hingga beberapa pekan.

Rupanya fenomena itu dipahami betul oleh PT Pegadaian. Itu ditandai dengan memberikan kemudahan nasabah yang akan bertransaksi. Seperti sekarang, PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) IV Balikpapan yang menjangkau area Kalimantan, menambah jam operasional layanan seluruh outlet hingga pukul 16.00 Wita. Normalnya, layanan dibuka hingga pukul 15.00 Wita.

“Penambahan jam layanan berlaku selama dua pekan yakni hingga 21 Mei 2022 di seluruh outlet Pegadaian di Kalimantan,” kata Manager Humas dan Protokol Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Fariz Fauzan dijumpai di ruang kerjanya, Selasa (10/5/2022).

Namun yang paling menggiurkan dari kemudahan yang diberikan dalam rangka mengakomodir kebutuhan nasabah yakni Pegadaian memberikan kesempatan untuk mendapatkan hadiah menarik bagi nasabah yang menggadaikan kembali barang yang ditebus jelang Lebaran lalu. Penawaran berlaku hingga 30 Juni 2022.

“Cukup menggadaikan kembali selama periode yang telah ditentukan. Transaksi dapat dilakukan di seluruh outlet Pegadaian di Kalimantan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *