KUKAR,kaltimonline.com – Anggota DPRD Kaltim Rima Hartati Harapkan penerimaan Pajak Daerah dapat maksimal.
Hal ini diungkapkannya pada pelaksanaan Sosialisasi dan Penyebarluasaan Peraturan Daerah (Sosper) di Pendopo Desa Sepakat, Jalan Rapak Nyamuk, Loa Kulu Kukar pada, Sabtu (15/10/2022).
Politisi PPP ini mengungkapkan Sosper kali ini terkait Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.
Perempuan asal Daerah Pemilihan Kukar menambahkan salah satu tugas anggota DPRD adalah membuat Peraturan daerah (Perda), setelah Perda dibuat maka perlu disosialisasikan ke masyarakat.
Sosialisasi ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui dan dapat dilaksanakan serta dipatuhi oleh semuanya.
Menurut Rima Hartati , Sosper ini menjadi sarana penting untuk mengenalkan kepada masyarakat tentang pajak daerah karena Pajak memiliki peran yang amat penting bagi keberlangsungan sebuah negara.
Salah satu perannya menurutnya adalah sebagai sumber biaya pembangunan. Agar aktivitas perpajakan dapat berjalan lancar, pemerintah pun menyediakan payung hukum dan asas pemungutan pajak.
“Pendapatan negara banyak dari pajak, jikalau kita membayar pajak maka masyarakat juga akan menikmati pembangunan yang ada,” ucapnya.
Olehnya itu dirinya mengajak masyarakat untuk dapat taat membayar pajak sebagai bentuk sumbangsih terhadap pembangunan yang memberikan kebermanfaatan luas bagi masyarakat.
Sebagai informasi anggota DPRD Kaltim yang saat ini duduk di Komisi I ini menghadirkan beberapa narasumber yakni, Kabid Pajak Daerah Kaltim Masudi Artha, dan dari pihak swasta Barkatullah. (*muhammad/ADV/DPRD Kaltim)