Pemkab Kukar Gelar Lomba Takbir Keliling Idul Fitri 1445 Hijriah

TENGGARONG, kaltimonline.com – Untuk memeriahkan malam Idulfitri 1445 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyediakan total hadiah Rp 10 juta untuk lomba takbir keliling.

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono menjelaskan kegiatan takbir keliling diselenggarakan berkat kerjasama Pemkab Kukar dan Sempekat Keroan Kutai.

Apabila sesuai jadwal, kegiatan yang akan meramaikan malam lebaran tersebut akan berlangsung pada Selasa (9/4/2024) dimulai pukul 20.00 WITA, setelah pelaksanaan Salat Isya.

“Start di depan Kedaton Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura,” kata Sunggono, Kamis (4/4/2024).

Pendaftaran lomba Takbir Keliling akan dimulai sejak tanggal 3-6 April 2024, di Sekretariat Masjid Agung Sultan Aji Muhammad Sulaiman Tenggarong. Untuk pemenang akan diumumkan pada tanggal 10 April 2024, saat rangkaian Salat Ied Idulfitri 1445 Hijriah.

Pemkab Kukar pun sudah menetapkan rute takbiran keliling, yakni dimulai dari depan Kedaton Kutai Kartanegara-Jalan Mulawarman-Jalan Patimura-Jalan AM Sangaji-Jalan Pateh Kota-Jalan Kramajaya-Jalan Mangkurawang-Jalan AM Sangaji-Jalan Diponegoro-Jalan Jendral Sudirman-Jalan Achmad Muksin-Jalan Wolter Monginsidi.

Kemudian kembali lagi ke arah Jalan Achmad Muksin-Jalan Jendral Sudirman-Jalan S Parman dan selesai kembali di depan Kedaton Kutai Kartanegara.

Selama pelaksanaan, akan dilakukan penutupan dan rekayasa lalulintas. Yakni penutupan jalan di depan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar dan sepanjang jalan Jalan Jendral Sudirman-Jalan Achmad Muksin-Jalan Wolter Monginsidi. Dan dialihkan ke arah Jalan Pesut, Kelurahan Timbau, Tenggarong.

Sejumlah persyaratan ditentukan bagi para peserta yang ingin meramaikan lomba takbiran keliling Idulfitri tahun ini. Yakni masing-masing kelurahan dan desa diperbolehkan maksimal 3 mobil saja. Dengan pendaftaran dilakukan di tingkat kelurahan dan desa dengan maksimal 42 mobil.

Para peserta wajib menggunakan pakaian muslim dan diutamakan mengunakan pakaian adat Kutai. Tidak diperkenankan untuk menggunakan sepeda motor dan menggunakan musik takbir yang beraliran house music atau koplo dan menggunakan musik takbiran yang orisinil.

“Disiapkan dengan total hadiah sebesar Rp 10 juta,” pungkasnya.(adv/diskominfo kukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *