BALIKPAPAN — Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Grand Sudirman Balikpapan menggelar Musyawarah Anggota Tahunan pada Minggu (8/2/2026) di Four Points by Sheraton Balikpapan. Rapat tersebut dinyatakan sah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 45 ayat (5), sehingga seluruh keputusan yang diambil memiliki kekuatan hukum.
Salah satu keputusan penting dalam musyawarah ini adalah rencana pelaksanaan audit independen terhadap pengelolaan dana masa transisi, khususnya Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan sinking fund yang hingga kini belum diserahkan kepada PPPSRS.
Ketua PPPSRS Grand Sudirman Balikpapan, Dr. Yunni Dwigandini, MM, menegaskan bahwa audit diperlukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana para pemilik. “Dana IPL dan sinking fund adalah dana milik para pemilik. Karena itu, pengelolaannya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Audit independen menjadi langkah penting untuk memastikan hal tersebut,” ujarnya.
Musyawarah juga memberikan mandat kepada pengurus PPPSRS untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pengambilalihan pengelolaan rumah susun dari pihak pengembang, PT Helindo Bangunraya Sejahtera, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pembahasan rapat, PPPSRS menekankan pentingnya kejelasan peran dan tanggung jawab pengembang. Disebutkan bahwa pengembang berkedudukan di Jakarta, sementara operasional pengelolaan sehari-hari dijalankan oleh building management.

PPPSRS menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun serta Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025, mandat pengelolaan rumah susun berada pada PPPSRS sebagai perwakilan resmi para pemilik dan penghuni. Building management dipandang sebagai pelaksana operasional yang hanya dapat menjalankan fungsi pengelolaan apabila ditunjuk secara sah oleh PPPSRS melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.
Pengurus Sub Bagian Fungsi Hunian PPPSRS, Bambang Sutanto, berharap tata kelola pengelolaan ke depan dapat berjalan lebih profesional dan melibatkan seluruh kepentingan pemilik. “Kami berharap pengelolaan ke depan bisa lebih profesional, transparan, dan mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pemilik, baik fungsi hunian maupun non-hunian,” katanya.
Musyawarah Anggota Tahunan juga menyepakati pelaksanaan proses bidding untuk penunjukan building management di masing-masing fungsi gedung, termasuk operator hotel, dengan prinsip keterbukaan serta menghindari benturan kepentingan. Selain itu, rapat memberikan mandat kepada PPPSRS untuk melakukan perlindungan dan pendampingan hukum kepada pemilik apabila terjadi sengketa atau persoalan dalam proses pengelolaan rumah susun.
Rapat ditutup pada pukul 15.30 WITA dan seluruh keputusan dinyatakan sah serta mengikat bagi seluruh pemilik satuan rumah susun Grand Sudirman Balikpapan.(*/adv)






