Tenaga Kesehatan Kutim Terima SK Pengangkatan PPPK Pejabat Fungsional Angkatan Formasi 2022

KUTAI TIMUR, kaltimonline.com – Terjawab sudah apa yang menjadi keinginan para tenaga kesehatan formasi tahun 2022 yang saat itu masih berstatus kini telah resmi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional.

Hal ini sesuai dengan harapan dan visi misi priode kepemimpinan pasangan Bupati Kutai Timur Drs H Ardiansyah Sulaiman M.Si bersama Wabupnya DR H Kasmidi Bulang ST MM yang baru saja secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 441 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim, bertempat di Ruang Meranti Setkab Kutim, Senin (26/6/2023) pagi, lalu.

Adanya penyerahan SK PPPK dibenarkan langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah saat dikonfirmasi secara terpisah, Kamis (13/7/2022).

“Penjaringan PPPK formasi tahun 2022 terlaksana dengan transparan dan akuntabel dengan System Computer Assisted Test (CAT) UNBK sehingga terhindar dari praktik-praktik yang tidak baik. Peserta diseleksi secara ketat dan diuji kompetensi by system, sehingga PPPK yang menerima SK, merupakan orang-orang yang terseleksi secara murni dari kemampuan masing-masing,” terang orang nomor satunya di Pemkab Kutim secara gamblang.

Bupati “petahana” ini menyampaikan kepada 441 PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2022 yang baru saja menerima SK agar mampu berkinerja lebih baik lagi, dengan sikap percaya diri menunjukkan jati dirinya sebagai ASN pemerintahan.

“ASN mendarma baktikan dirinya untuk masyarakat, mendarma baktikan dirinya sebagai abdi negara, abdi pemerintah oleh karenanya ini dijadikan komitmen dalam menjalankan tugas,” ungkap Bupati Ardiansyah.

Bupati Ardiansyah menegaskan selain menunjukkan kinerja terbaiknya, ia juga berharap sebagai abdi negara dapat menunjukkan dedikasi dan loyalitas dalam bekerja guna memberikan pelayanan publik yang bermutu.

“Begitu menjadi ASN harus lebih baik lagi. Secara Formal nanti ada penilaian dari atasan,” harapnya.

Dalam kesempatan yang sama Sekretaris BKPSDM Kutim Akhmad Tarmiji melaporkan, Adapun jumlah formasi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022 yaitu 446, namun ada beberapa yang mundur dari formasi tersebut.

“Formasi terdiri dari peserta yang lulus mengikuti seleksi kesehatan PPPK sebanyak 446 orang. Kemudian, yang mengundurkan diri sebanyak 5 orang. Selanjutnya, PPPK yang ditetapkan Pertek Nomor Induk ditetapkan TMT 1 April sebanyak 441 orang,” terangnya.(adv/Diskominfo Staper Kutim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *