Terkait RTRW Kaltim, Jubir PDI-Perjuangan Herliana Yanti: Diperlukan Sinkronisasi dengan Daerah Kabupaten atau Kota di Kaltim. 

Caption : Herliana Yanti Saat menyerahkan pandangan PDI-Perjuangan terkait RTRW KaltimSAMARINDA, kaltimonline.com – DPRD Kaltim kembali menggelar Rapat Paripurna ke- 37 bertempat di Gedung E DPRD Kaltim Lantai 6, Selasa (13/9/2022). Rapat tersebut dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim terhadap Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim Tahun 2022 -2042.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua Sigit Wibowo serta Sekretaris Dewan M. Ramadhan. Tampak hadir juga Mewakili Gubernur Kaltim Pj. Sekretaris daerah Riza Indra Riadi.

Adapun fraksi yang menyampaikan pandangannya melalui juru bicara antara lain F-Golkar, F-PDIP, F-PKB, F-PKS, F-PAN, F-Demokrat-Nasdem, F-Gerindra, Fraksi PPP.

Melalui juru bicaranya, anggota dewan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atas penyampaian tentang Nota Penjelasan Ranperda tentang RTRW Kaltim Tahun 2022 -2042 yang terdiri dari 15 bab dan 140 pasal.

Juru Bicara PDI-Perjuangan Herliana Yanti menuturkan dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kaltim Tahun 2022-2024, tentunya di perlukan sinkronisasi dengan daerah kabupaten/kota yang ada di Kaltim.

Selain itu terkait Perkembangan Kabupatan/Kota, Pertambahan Penduduk, Pembangunan untuk Pertumbuhan Perekonomian serta tapal batas agar tidak adalagi sengketa mengenai tapal batas yang selama ini terjadi.

“Sehingga Fraksi PDI Perjuangan menyetujui untuk membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kaltim Tahun 2022-2024 melalui Panitia Khusus DPRD Kaltim,” sebutnya.

Sementara itu, ditemui usai rapat Riza mengatakan penyampaian dari anggota dewan hal ini juga terkait dengan IKN. Kemudian RTRW terintegrasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Ia menjelaskan bahwa yang disebut dengan matra darat itu adalah RTRW sedangkan untuk matra Laut adalah RZWP3K.

“Itu sudah dilakukan, tinggal minta persetujuan dari DPRD,”jelas Riza.

Selain itu juga terkait wilayah IKN, ia mengakui Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar) memang akan terdampak mengenai luas wilayahnya.

“Apa itu nanti bentuknya Provinsi yang jelas saat ini IKN masih bentuk Badan Otorita,”sebutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *