SAMARINDA, kaltimonline.com – Perwakilan 15 peserta belum lama ini mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Akses Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2023 garapan Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persadian (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutim, Rabu (7/6/2023).
Adapun peserta terdiri dari masing-masing perwakilan seluruh Perangkat Daerah (PD) pada lingkup Pemerintah Kabupaten Kutim beserta 18 Kecamatan selaku PPID Pelaksana.
Agenda di buka langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Kutim, DR H Kasmidi Bulang ST MM yang berlangsung di ruang Crystal 1 Ballroom Hotel Mercure Samarinda
Pemukulan gong oleh Wabup Kasmidi Bulang menandai dibukanya pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Akses Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2023 garapan Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persadian (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutim.
Pada kesempatan itu turut hadir pula Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Poniso Suryo Renggono, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Zubair, Kadis Kominfo Staper Kutim Ery Mulyadi, menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur dan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan yang dilaksanakan digelar selama dua hari terhitung dari 07 sampai dengan 08 Juni 2023.
Wabup Kutim Kasmidi Bulang pada sambutannya menegaskan keterbukaan informasi memberi peluang kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Kondisi ini sekaligus dapat mendorong terciptanya Tata pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government).
“Saat ini lantaran kita (pemerintah) sebagai badan publik, dituntut untuk menyediakan informasi secara lengkap, terbuka, transparan dan akuntabel, mengenai apa yang kita kerjakan,” ucap Wabup Kasmidi Bulang.
Wabup Kasmidi Bulang mengungkapkan selain itu, sebagai badan publik, semua memiliki kewajiban untuk membuka akses dan melayani masyarakat dalam penyediaan dan pelayanan informasi publik yang dibutuhkan oleh masyarakat luas. Dan sebagai Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik.”Mulai dari proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi yang dibutuhkan masyarakat,” jelasnya
Wabup Kasmidi berharap melalui Bimtek ini, para peserta dapat meningkatkan wawasan dalam mendukung beragam keterbukaan informasi publik.(adv/Diskominfo Staper Kutim)






