Pemkot Balikpapan Susun Draft Perwali Retribusi Daerah

BALIKPAPAN, kaltimonline.com – Sejak awal tahun 2024, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan mulai mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Penerapan Perda tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Untuk mendukung penerapan Perda tersebut, dilakukan penyusunan Peraturan Wali Kota Balikpapan tentang Retribusi Daerah.

“Saat ini kami masih melakukan rapat terkait penyusunan draft Perwali Retribusi Daerah,” katanya Kepala Badan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan Idham kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).

Ia menjelaskan, dalam rapat penyusuan draft tersebut disusun bagaimana prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi daerah jasa Umum

Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya taríf Retribusi Jasa Usaha untuk memperoleh keuntungan yang layak. Keuntungan yang layak merupakan keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan Jasa Usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *