BALIKPAPAN— Pemangkasan pohon di sejumlah ruas jalan Kota Balikpapan yang kerap dilakukan pada malam hari bukan sekadar kegiatan perawatan tanaman. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga penerangan jalan sekaligus mengantisipasi potensi bahaya akibat dahan pohon yang terlalu rimbun.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan, pemangkasan diperlukan agar keberadaan pohon tidak menghalangi cahaya lampu Penerangan Jalan Umum (PJU).
“Kalau terlalu rimbun, lampu jalan tertutup. Jalan yang seharusnya terang malah gelap,” kata Sudirman, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, Balikpapan memiliki sekitar 25 ribu pohon besar yang tersebar di berbagai kawasan perkotaan. Dengan jumlah tersebut, pemeliharaan dilakukan secara rutin dan bertahap, agar kondisi pohon tetap terjaga tanpa mengganggu fungsi fasilitas umum.
Setiap malam, petugas DLH rata-rata menangani sekitar lima hingga enam pohon. Pemangkasan dilakukan secara terukur dengan memperhatikan kondisi pohon serta lingkungan di sekitarnya.
Selain menjaga pencahayaan jalan, pemangkasan juga bertujuan mengurangi risiko dahan patah hingga pohon tumbang ketika terjadi hujan deras dan angin kencang.
Sudirman menegaskan, pohon yang terlalu rimbun maupun memiliki cabang dengan beban berat dapat meningkatkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan. Karena itu, pemangkasan menjadi langkah preventif untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.
“Cabang pohon yang terlalu berat memiliki risiko patah atau tumbang saat terjadi hujan dan angin kencang,” ujarnya.
Pemeliharaan pohon dilakukan berdasarkan jadwal yang telah disusun DLH. Pada Senin hingga Kamis, tim lebih banyak menangani pohon di sepanjang ruas jalan protokol Balikpapan. Sementara pada Sabtu dan Minggu, petugas menindaklanjuti permintaan dari masyarakat, kantor pemerintahan maupun kelurahan.
Menariknya, hasil pemangkasan tidak seluruhnya menjadi limbah. DLH berupaya memanfaatkan kembali material tersebut untuk mendukung kegiatan lingkungan.
Sebagian hasil pemangkasan dimanfaatkan sebagai bahan pembibitan tanaman, sedangkan material lainnya digunakan sebagai bahan baku co-firing.
Dengan pola tersebut, pemangkasan pohon tidak hanya diarahkan untuk menjaga keselamatan dan penerangan jalan, tetapi juga menjadi bagian dari pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan.
DLH mengimbau masyarakat memahami bahwa pemangkasan dilakukan berdasarkan kebutuhan dan kondisi pohon. Perawatan secara rutin diperlukan agar ruang terbuka hijau tetap terjaga, sekaligus memastikan fungsi pohon tidak mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.(*)





