Sinergi DPRD–Kemenkumham Diperkuat, Balikpapan Genjot Kualitas Perda

BALIKPAPAN-Upaya memperkuat kualitas produk hukum daerah terus dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melalui sinergi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini tercermin dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur yang digelar Senin (20/4/2026).

Ketua Bapemperda Balikpapan, Andi Arif Agung, menegaskan bahwa kolaborasi lintas lembaga menjadi faktor krusial dalam memastikan setiap Peraturan Daerah (Perda) yang disusun tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga berkualitas dan implementatif.

Menurutnya, proses harmonisasi menjadi tahapan penting dalam pembentukan Perda. Melalui keterlibatan Kemenkumham, setiap rancangan regulasi dapat dikaji secara komprehensif, baik dari aspek substansi maupun teknik penyusunan hukum (legal drafting).

“Pentingnya harmonisasi ini untuk memastikan Perda yang kita hasilkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sekaligus memiliki struktur yang baik,” ujarnya, saat ditemui di Ruang Rapat Gabungan.

Ia menjelaskan, dinamika baru dalam mekanisme harmonisasi sempat menjadi tantangan. Jika sebelumnya proses harmonisasi dilakukan terpusat melalui pemerintah kota setelah pembahasan tingkat pertama, kini mekanisme tersebut dipisahkan antara inisiatif DPRD dan pemerintah kota.

Perubahan ini, kata Andi, sempat menimbulkan kendala dalam sinkronisasi pembahasan. Oleh karena itu, Raker ini juga menjadi momentum evaluasi sekaligus penyamaan persepsi antara DPRD dan Kemenkumham agar ke depan proses harmonisasi berjalan lebih efektif.

“Kita sempat mengalami kendala karena perubahan mekanisme. Maka dari itu, perlu ada diskusi dan koordinasi ulang agar sinergi ke depan bisa lebih baik,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa penguatan harmonisasi bukan sekadar aspek administratif, tetapi bagian dari upaya strategis meningkatkan kinerja legislasi daerah. Seluruh proses ini juga menjadi evaluasi menyeluruh terhadap penyusunan Perda, baik yang berasal dari inisiatif DPRD maupun Pemerintah Kota Balikpapan.

Kolaborasi yang semakin erat, DPRD Balikpapan optimistis mampu menghasilkan Perda yang lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah, memiliki kepastian hukum, serta mampu mendukung pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *