DPRD Balikpapan Siapkan Perda Kota Ramah Lansia, Warga Senior Potensial Tetap Bisa Bekerja

BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kota Ramah Lansia. Regulasi tersebut tidak hanya diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada warga lanjut usia (lansia), tetapi juga membuka kesempatan bagi lansia yang masih sehat, mandiri, dan memiliki keahlian untuk tetap bekerja serta berkarya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan penyusunan Raperda Kota Ramah Lansia mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Ramah Lanjut Usia.

Menurut Andi, regulasi tersebut diperlukan karena jumlah lansia di Kota Balikpapan cukup signifikan. Berdasarkan data Dinas Sosial, terdapat sekitar 4.000 lansia dengan kondisi serta tingkat kemandirian yang beragam.

“Memang ada potensi-potensi lansia yang harus kemudian kita fasilitasi. Harapannya, perda ini bisa menjadi tools atau alat kerja bagi teman-teman Dinas Sosial untuk memfasilitasi lansia di Kota Balikpapan,” ujar Andi di Kantor DPRD Balikpapan, Senin (31/8/2026).

Ia menjelaskan, tidak seluruh lansia berada dalam kondisi yang membutuhkan bantuan. Sebagian di antaranya masih memiliki kesehatan, pengalaman, kompetensi, dan keahlian yang dapat dikembangkan untuk mendukung kemandirian serta kesejahteraan mereka.

Lansia Potensial Tetap Diberi Kesempatan

Atas dasar itu, DPRD Balikpapan turut mendorong adanya ruang bagi lansia potensial untuk tetap beraktivitas secara produktif. Salah satu yang dibahas adalah keterlibatan dunia usaha dalam memberikan kesempatan kerja kepada lansia sesuai kemampuan dan bidang keahlian masing-masing.

Namun, kesempatan tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Aspek batas usia pekerja, jaminan sosial, serta hubungan industrial menjadi sejumlah hal yang perlu dikaji agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Andi mencontohkan, masih terdapat tenaga profesional berusia di atas 60 tahun yang tetap aktif bekerja karena memiliki kompetensi dan pengalaman khusus.

Di antaranya tenaga pengajar di perguruan tinggi maupun tenaga profesional seperti akuntan yang memiliki pengalaman panjang di sektor perbankan.

“Secara keputusan politik, kita menganggap bahwa apa pun ceritanya, kita harus memberikan peluang dan kesempatan kepada lansia yang potensial untuk bisa memperoleh kesejahteraannya secara mandiri,” katanya.

Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar kebijakan terhadap lansia tidak hanya berorientasi pada bantuan sosial. Lansia yang masih mampu dan produktif juga perlu diberikan kesempatan untuk berkontribusi sesuai dengan kapasitasnya.

Perlindungan Lansia Rentan

Di sisi lain, Raperda Kota Ramah Lansia juga memberikan perhatian terhadap warga lanjut usia yang berada dalam kondisi rentan atau berisiko terlantar.

Perlindungan tersebut nantinya dapat mencakup bantuan sosial, perlindungan sosial, hingga rehabilitasi sosial bagi lansia yang membutuhkan penanganan dan pendampingan dari pemerintah.

Konsep kota ramah lansia juga akan diterapkan pada fasilitas dan pelayanan publik. Salah satu yang menjadi perhatian adalah transportasi umum Balikpapan City Trans (Bacitra).

DPRD berharap layanan transportasi tersebut semakin mudah, aman, dan nyaman digunakan masyarakat lanjut usia. Aspek seperti ketersediaan tempat duduk prioritas serta kemudahan akses ketika naik dan turun kendaraan menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

Selain transportasi, fasilitas olahraga, pelayanan administrasi publik, hingga layanan kesehatan juga diharapkan semakin ramah dan mudah diakses lansia.

Dengan demikian, konsep kota ramah lansia tidak hanya diwujudkan melalui pemberian bantuan, tetapi juga melalui penyediaan lingkungan perkotaan yang mendukung aktivitas dan kemandirian warga lanjut usia.

Raperda Masih Tahap Praharmonisasi

Saat ini, Raperda Kota Ramah Lansia masih berada pada tahap praharmonisasi. Setelah tahapan tersebut selesai, rancangan regulasi akan memasuki proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum.

Tahapan berikutnya adalah fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelum rancangan tersebut dibawa ke rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan untuk mendapatkan keputusan.

DPRD berharap regulasi yang disiapkan nantinya dapat menjadi dasar yang jelas bagi pemerintah daerah dalam membangun lingkungan yang benar-benar ramah terhadap lansia.

Melalui perda tersebut, lansia di Balikpapan diharapkan tidak hanya mendapatkan perlindungan ketika berada dalam kondisi rentan, tetapi juga memperoleh ruang untuk tetap aktif, mandiri, dan produktif.

Dengan jumlah lansia yang mencapai sekitar 4.000 orang, kebijakan tersebut dinilai penting untuk memastikan pembangunan Kota Balikpapan dapat memberikan akses dan manfaat yang setara bagi seluruh kelompok usia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *