BALIKPAPAN, kaltimonline.com – Rutan Balikpapan ikuti Rapat Koordinasi Instansi Penegak Hukum (DILKUMJAKPOL PLUS BNN) tingkat wilayah sekaligus penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Upaya Penanganan Overstaying pada Lapas/Rutan/LPKA Tahun Anggaran 2023 yang digelar oleh Kanwil Kemenkumham Kaltim.
Dalam hal ini, Kepala Rutan Kelas IIB Balikpapan, Agus Salim hadir mengikuti kegiatan tersebut Selasa (23/5/2023)
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kaltim bertempat di Aston Samarinda, selain itu turut hadir juga pihak Pengadilan Negeri, Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri serta Badan Narkotika Nasional.

Dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Bapak Sofyan), rapat koordinasi ini utamanya membahas mengenai sinergitas Aparat Penegak Hukum (APH) dalam guna menanggulangi dan mengurangi masalah overkapasitas dan overstaying di Lapas dan Rutan, khususnya di wilayah Kalimantan Timur.
“Terimakasih kepada seluruh APH DILKUMJAKPOL PLUS BNN yang telah hadir, besar harapan kami kegiatan ini dapat membuahkan hasil yang baik serta dapat menyamakan persepsi, ” ucap Sofyan.
Diharapkan dengan diadakannya kegiatan ini dapat memberikan penguatan untuk membangun komitmen bersama, serta menjadi salah satu solusi dalam memecahkan persoalan overkapasitas dan overstaying yang sudah lama menjadi masalah di Lapas dan Rutan.(**)






