Atur jam Kerja di Bulan Ramadhan, Bupati Edi Damansyah Harap ASN Kedepankan Pelayanan Warga

TENGGARONG, kaltimonline.com– Selama bulan Ramadan 1445 Hijriah. Pemkab Kutai Kartanegara mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungannya, mengacu pada surat Edaran Bupati Nomor: P-9/ORG/100.3.4.2/03/2024 yang ditandatangani Bupati Kukar Edi Damansyah secara elektronik.

Meski ada penyesuaian atau pengurangan waktu kerja, namun Bupati Edi Damansyah mengharapkan ASN tetap mengedepankan pelayanan bagi warga.

Pemkab Kukar juga meniadakan sementara pelaksanaan apel rutin, selama Ramadan.

“Selama bulan puasa, pelaksanaan apel pagi ditiadakan, sementara pelaksanaan absensi tetap dilaksanakan,” kata Edi dalam SE tersebut, Kamis (14/3/2024).

Pada Surat Edaran itu, jam kerja ASN selama Ramadan 2024 untuk hari Senin-Kamis mulai pukul 08.00-15.00 WITA, sedangkan pada hari Jumat pukul 08.00-15.30 WITA.

Pemerintah daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 2024 harus memenuhi minimal 32,5 jam per minggu. Jam kerja tersebut diatur agar pemerintah tetap menjalankan tugasnya dan target kinerja selama Ramadan tetap tercapai.

Bupati Edi juga meminta agar Pimpinan Perangkat Daerah/Staf Ahli/RSUD/BUMD dan kecamatan untuk memastikan pelaksanaan jam kerja dan tercapainya kinerja organisasi yang dipimpinnya sesuai dengan SE.

Bagi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan pelayanan umum atau enam hari kerja, agar dapat menyesuaikan jam kerja di lingkungan kerjanya.

“Sehingga perubahan jam kerja selama Ramadan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” pesannya.(adv/diskominfo kukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *