BALIKPAPAN, kaltimonline.com – Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan Idham menegaskan, tidak akan memberikan toleransi terhadap sejumlah papan iklan atau reklame nakal di penjuru Kota Balikpapan.
Dalam penindakannya, pihaknya tidak hanya menurunkan namun juga melakukan segel dan memberikan label tidak membayar pajak.
“Seperti yang ada di Balikpapan Baru, kami tertibkan dengan melakukan penyegelan dengan menutup papan iklan tersebut,” ujarnya.
Dalam penanganannya, pihaknya berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kami gak ada toleransi, kalau kami temukan tanpa izin atau tanpa pajak langsung kami eksekusi,” jelasnya.
Lanjut Idham adapun aturan pajak reklame itu termasuk dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Balikpapan No 7 tahun 2010 tentang Pajak Reklame.
“Kemudian Peraturan Wali (Perwali) Kota Balikpapan No 14 tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame, Perwali No 16 tahun 2012 tentang Perubahan atas Perwali Balikpapan No 14 tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame,” terangnya.
Adapun pajak reklame termasuk dalam kategori pajak daerah sehingga pajak reklame dikelola oleh pemerintah daerah. Berdasarkan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), perhitungan nilai sewa reklame ditetapkan dengan peraturan daerah.






