DPR Soroti Kasus Handy Aliansyah: Hakim Jangan Diintervensi

BALIKPAPAN — Perkara Handy Aliansyah memasuki tahap banding setelah Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan vonis empat tahun penjara. Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (P) Drs. Frederik Kalalembang, meminta proses hukum selanjutnya berjalan objektif dan tanpa intervensi.

Frederik menegaskan putusan PN Balikpapan harus dihormati karena merupakan hasil persidangan yang telah menguji alat bukti, keterangan saksi, dan ahli. Di sisi lain, hak Handy untuk mengajukan banding juga harus diberikan sesuai ketentuan hukum.

“Kita percayakan sepenuhnya kepada majelis hakim. Lihat semua bukti yang ada, dengarkan saksi dan ahli, pelajari fakta-fakta yang telah terungkap, lalu timbang semuanya secara jernih berdasarkan hukum dan hati nurani,” ujarnya.

Perkara Berawal dari Kerja Sama BBM

Kasus ini bermula dari kerja sama penyediaan BBM solar antara PT Petrotrans Utama dan PT Dharma Putra Karsa sejak 2010.

Dalam perjalanannya, muncul persoalan pembayaran dengan nilai lebih dari Rp20 miliar. Sengketa tersebut sebelumnya ditempuh melalui jalur perdata sebelum kemudian berkembang menjadi perkara pidana.

Pihak PT Petrotrans Utama menyatakan kewajiban pembayaran telah menjadi bagian dari putusan perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap. Kuasa hukum perusahaan sebelumnya menyebut nilai pokok kewajiban sekitar Rp20,5 miliar, ditambah bunga sesuai putusan pengadilan.

Namun, pihak Handy memiliki pandangan berbeda. Penasihat hukumnya menilai perkara tersebut berawal dari hubungan bisnis dan persoalan utang-piutang yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme perdata.

Dalam pembelaannya, tim hukum Handy juga menyebut adanya pembayaran secara bertahap sebagai bentuk iktikad menyelesaikan kewajiban.

DPR Minta Banding Berjalan Adil

PN Balikpapan kemudian menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Handy Aliansyah. Putusan tersebut kini masih berproses melalui upaya banding.

Frederik menegaskan pernyataannya bukan untuk mengintervensi ataupun mendahului keputusan majelis hakim di tingkat banding.

“Jangan ada yang mengintervensi hakim. Biarkan bukti berbicara dan biarkan fakta menjadi pertimbangan,” tegasnya.

Menurut Frederik, independensi hakim sangat penting karena perkara tersebut telah berlangsung lebih dari satu dekade. Ia berharap Pengadilan Tinggi memeriksa perkara secara menyeluruh dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, ahli, serta fakta yang terungkap di persidangan.

“Kalau bukti dan fakta memang menguatkan putusan sebelumnya, tentu harapan korban dan masyarakat adalah rasa keadilan itu tetap dipertahankan,” katanya.

Frederik menilai perjalanan panjang perkara tersebut bukan hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga harapan pihak-pihak yang selama bertahun-tahun menunggu kepastian.

Menurutnya, putusan yang diambil berdasarkan bukti, fakta, hukum, dan hati nurani akan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

“Masyarakat datang ke pengadilan karena di sanalah mereka menggantungkan harapan terakhir untuk mendapatkan keadilan. Karena itu, ketika hakim memutus berdasarkan bukti, fakta, hukum dan hati nurani, sesungguhnya yang sedang dijaga bukan hanya keadilan bagi korban, tetapi juga kepercayaan masyarakat kepada negara hukum,” pungkas Frederik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *