BALIKPAPAN – Putusan banding perkara Handy Aliansyah dijadwalkan berlangsung pada 26 Agustus 2026. Menjelang putusan tersebut, persoalan aset PT Dharma Putra Karsa (DPK) dan kewajiban pembayaran kepada PT Petrotrans Utama kembali menjadi sorotan.
Sidang putusan banding dijadwalkan berlangsung pada Rabu (26/8/2026) pukul 14.00 WITA. Perkara ini menyeret Handy Aliansyah yang merupakan Direktur PT DPK.
Sorotan terhadap perkara kembali mengemuka setelah ahli hukum pidana Universitas Brawijaya, Dr. Prija Djatmika, memberikan pandangan mengenai status aset perusahaan, kewajiban pembayaran hingga kaitannya dengan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
Aset Perusahaan Jadi Sorotan
Prija menjelaskan, harta bergerak maupun tidak bergerak milik PT DPK merupakan bagian dari kekayaan perusahaan, termasuk aset yang tidak tercantum dalam daftar sita jaminan.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat dalam konteks sejumlah putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap. Apabila aset perusahaan dialihkan atau dijual dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan putusan inkrah, tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori dugaan penggelapan apabila unsur pidananya terpenuhi.
Pandangan tersebut menjadi salah satu dasar pihak pelapor dalam menanggapi argumentasi penasihat hukum PT DPK.
Prija juga menyoroti adanya janji pembayaran yang berulang tetapi tidak direalisasikan. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang mengarah pada dugaan penipuan apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.
Praperadilan Handy Juga Disorot
Guru besar Universitas Brawijaya tersebut turut menyinggung proses praperadilan yang sebelumnya diajukan pihak Handy. Permohonan itu disebut telah ditolak Pengadilan Negeri sebelum perkara pokok diperiksa.
Dalam persidangan perkara pokok, pihak Handy juga disebut tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut Prija, rangkaian proses tersebut menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam melihat perjalanan perkara, termasuk sikap terhadap dakwaan yang diajukan JPU.
Kewajiban PT DPK kepada Petrotrans
Persoalan lain yang disoroti berkaitan dengan hubungan antara PT DPK, PT Petrotrans Utama dan PT CEM.
Prija menilai kewajiban PT DPK kepada PT Petrotrans Utama tidak dapat dikaitkan dengan pembayaran utang PT CEM. Alasannya, PT Petrotrans Utama disebut tidak memiliki hubungan bisnis dengan PT CEM sehingga persoalan antara PT DPK dan PT CEM merupakan perkara yang berbeda.
PT Petrotrans Utama juga disebut tidak memiliki kapasitas untuk terlibat dalam sengketa antara PT DPK dan PT CEM. Bahkan sejak awal hubungan kerja sama dengan PT DPK, PT Petrotrans Utama disebut tidak mengetahui adanya perjanjian antara PT DPK dan PT CEM.
Pihak pelapor menegaskan, inti persoalan antara PT DPK dan PT Petrotrans Utama adalah kewajiban pembayaran yang sebelumnya telah diputus melalui perkara perdata dan telah berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, pihak pelapor meminta kewajiban sebagaimana putusan perdata tersebut dipenuhi.
Keluarga Korban Pertanyakan Keterangan Ahli
Di sisi lain, keluarga korban, Christofel, menyoroti keterangan ahli yang dihadirkan dalam perkara Handy Aliansyah. Ia menilai keterangan tersebut belum sepenuhnya menggambarkan persoalan yang menjadi pokok perkara.
Menurut Christofel, kondisi tersebut berkaitan dengan informasi yang diterima ahli. Ia menilai Handy tidak menyampaikan informasi perkara secara utuh kepada penasihat hukum maupun ahli yang memberikan keterangan.
“Memang secara keseluruhan Handy sengaja tidak memberikan informasi detail mengenai perkara ini, baik kepada penasihat hukum maupun saksi ahli,” ujar Christofel.
Ia menilai keterbatasan informasi tersebut berpotensi membuat ahli tidak dapat memberikan keterangan berdasarkan keseluruhan kondisi perkara.
“Sehingga saksi ahli tidak dapat memberikan keterangan sesuai dengan kemampuannya. Akhirnya, ada keterangan yang justru menyimpang dari pokok persoalan,” katanya.
Christofel menegaskan perkara tersebut menurutnya tidak semata-mata berkaitan dengan hubungan bisnis antarperusahaan. Ia meminta seluruh rangkaian peristiwa, kewajiban dan fakta persidangan dilihat secara utuh, termasuk putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia berharap majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan seluruh fakta perkara secara objektif dalam mengambil keputusan.
Kini, proses hukum perkara Handy Aliansyah memasuki tahapan akhir di tingkat banding. Putusan pada 26 Agustus 2026 pukul 14.00 WITA akan menjadi penentu penting bagi kelanjutan perkara tersebut.





