BALIKPAPAN – Pelanggan Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) yang kehilangan meteran air akibat pencurian tidak bisa langsung mendapatkan penggantian secara gratis. PTMB akan terlebih dahulu memeriksa laporan kehilangan, usia meteran, serta ketentuan penggantian yang berlaku sebelum memutuskan apakah pelanggan berhak memperoleh meteran baru tanpa biaya.
Direktur Utama PTMB, Yudhi Saharuddin, mengatakan pelanggan yang kehilangan water meter wajib melaporkan kejadian tersebut ke kantor PTMB. Laporan itu harus disertai berita acara kehilangan sebagai dasar bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan.
“Laporkan ke kantor, bikin berita acaranya. Nanti kita cek kapan water meternya,” kata Yudhi, Selasa (6/10/2026).
Menurut Yudhi, penggantian meteran air memiliki ketentuan tersendiri, termasuk masa penggunaan dan program penggantian secara berkala. Karena itu, setiap laporan kehilangan harus diperiksa terlebih dahulu sebelum PTMB menentukan tindak lanjut.
Ia menjelaskan, setelah meteran dipasang dan diserahkan kepada pelanggan, perangkat tersebut menjadi tanggung jawab pelanggan. Meski demikian, PTMB memiliki program penggantian meteran secara periodik dengan mempertimbangkan usia penggunaan dan skala prioritas.
“Penggantian water meter periodik sesuai dengan aturan, setiap empat tahun minimal sekali 25 persen dari pelanggan harus diganti. Makanya kita lihat prioritasnya,” ujarnya.
Meteran Berusia Empat Tahun Bisa Masuk Prioritas
Yudhi menegaskan, kehilangan meteran tidak serta-merta menjadi alasan bagi pelanggan untuk mendapatkan perangkat pengganti secara cuma-cuma. PTMB tetap harus memastikan apakah meteran tersebut memenuhi kriteria penggantian berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Meteran yang telah digunakan lebih dari empat tahun dapat dipertimbangkan untuk masuk dalam program penggantian berkala. Sementara itu, meteran yang belum mencapai masa penggunaan tersebut tetap akan diperiksa sebelum perusahaan menentukan mekanisme penggantiannya.
“Kalau misalnya memang pantas untuk dilakukan penggantian secara gratis, kita lakukan penggantian. Tapi apabila memang belum, kita tetap harus melaksanakan sesuai dengan aturan yang ada,” jelas Yudhi.
Selain berdasarkan usia penggunaan, PTMB juga menerapkan mekanisme pemeriksaan melalui proses tera untuk mengetahui tingkat kelayakan meteran dalam mengukur pemakaian air pelanggan.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan meteran sudah tidak layak digunakan, PTMB dapat melakukan penggantian sesuai prosedur yang berlaku.
“Setelah dilakukan tera dan teranya nggak bisa, baru kemudian kita lakukan penggantian,” katanya.
PTMB Cegah Penggantian Gratis Disalahgunakan
Yudhi mengatakan, prosedur pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kebijakan penggantian meteran gratis berjalan sesuai aturan. PTMB tidak ingin mekanisme tersebut dimanfaatkan oleh pelanggan yang ingin mendapatkan meteran baru tanpa melalui proses pemeriksaan.
“Yang kami hindari bagaimana kalau misalnya kita gampangkan. Katakanlah, dengan gampang hilang, nanti tanpa melalui proses yang cepat. Kalau semua orang, ‘Udah deh, anggap aja hilang supaya diganti baru,’ kan yang menjadi rugi negara,” katanya.
Karena itu, PTMB mengimbau pelanggan yang kehilangan meteran air, termasuk akibat pencurian, agar segera melapor ke kantor PTMB dan membuat berita acara kehilangan.
Laporan tersebut akan menjadi dasar pemeriksaan untuk menentukan tindak lanjut, baik melalui program penggantian berkala maupun mekanisme penggantian lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pelanggan perlu memastikan proses pelaporan dilakukan terlebih dahulu agar PTMB dapat memeriksa kondisi administrasi dan riwayat penggunaan meteran sebelum mengambil keputusan.






