Pemkot Balikpapan Turunkan Tarif Pajak Parkir dan Bioskop

BALIKPAPAN, kaltimonline.com – Seiring dengan telah berlakunya Perda Nomor 8 tahun 2023, Pemerintah Kota Balikpapan menurunkan tarif sejumlah pajak daerah.

Sejumlah pajak daerah yang mengalami penurunan tersebut yakni pajak parkir yang awalnya 30 % menjadi 10 % dan bioskop dari 25% turun menjadi 10% maksimal.

“Dengan penerapan Perda tersebut tarif pajak daerah berubah, misalnya untuk pajak parkir yang awalnya dari 30% turun menjadi 10% yang dibayarkan oleh wajib pajak seperti yang ada di kawasan Balikpapan super block atau BSB, serta kawasan pusat perbelanjaan lainnya yang dikelola oleh pihak ketiga,” katanya Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham, Rabu (16/2/2024)

Sedangkan untuk pajak hiburan bioskop yang awalnya tarifnya adalah 25% turun menjadi 10% maksimal.

Sementara itu, untuk pajak reklame juga mengalami perubahan perhitungan berdasarkan dari sisi lokasi dan juga perhitungan nilai strategis reklamenya. Berbeda dengan perhitungan sebelumnya yang dipukul rata dan untuk saat ini adalah nilainya maksimal 10%.

Sedangkan untuk pajak hiburan malam nilainya tetap, yakni sebesar 60%.

“Hanya di Pajak hiburan malam dan karaoke dewasa saja yang tidak berubah nilainya tetap tinggi,” ucapnya.

Penurunan ini dilakukan sesuai dengan penerapan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diturunkan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023.

“Memang dengan adanya kebijakan ini makanya maka akan ada penurunan dari potensi pemasukan Pendapatan asli daerah dari beberapa pajak daerah,” ujarnya.

Untuk mendorong potensi pemasukan Pendapatan Asli Daerah, akan dilakukan penyesuaian diantaranya dengan melakukan penyesuaian NJOP untuk perhitungan BPHTB, dengan nilai yang mendekati harga pasar. Sedangkan untuk PBB itu masih dalam proses penyesuaian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *