Resmi Balikpapan Lockdowon Setiap Akhir Pekan

BALIKPAPAN,kaltimonline.com-Terhitung Sabtu 6 Februari 2021, Pemerintah Kota Balikpapan menerapkan penghentian kegiatan masyarakat atau lockdown setiap hari Sabtu dan Minggu hingga waktu yang ditentukan.

“Kebijakan ini diterapkan untuk menindaklanjuti Surat Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 1 tahun 2021 Tentang Pengendalian, Pencegahan Dan Penanganan Wabah Pandemi Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang telah ditandatangani pada 4 Februari 2021 lalu,” terang Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi selaku Ketua Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Balikpapan kepada wartawan, Jumat (5/2).

Adapun delapan poin yang menjadi instruksi gubernur untuk meningkatkan upaya pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 di antaranya dengan membatasi masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu terhitung sejak tanggal 6 Februari 2021, sampai batas waktu yang belum ditetapkan dan melakukan penyemprotan disinfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap hari Sabtu dan Minggu secara berkala.

Warga juga diminta membentuk dan mengaktifkan Posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dari Tingkat Pemerintah Kota, Kecamatan, kelurahan sampai Rukun Tetangga (RT).

Operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu juga dilakukan yang digelar bersama Institusi terkait dalam rangka menegakkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Ada beberapa poin yang masih kita kaji di antaranya menyangkut pasar, saat ini kita sedang melakukan rapat dengan beberapa pimpinan daerah termasuk juga tadi melakukan webinar dengan Kodam, yang jelas ya hari Sabtu dan Minggu ini kita pasti akan laksanakan,” tutupnya.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *