SAMARINDA, kaltimonline.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) melaksanakan rapat paripurna ke 32 di Gedung D lantai 6.
Forum rapat terbuka tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji.
Dalam agenda paripurna tersebut Muhammad Samsun dan Seno Aji secara resmi menerima dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur Tahun 2022-2042.
Dokumen yang diserahkan oleh perwakilan Gubernur Kalimantan Timur, Didi Rusdiansyah Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah tersebut.
Usai Rapat Muhammad Samsun menanggapi RTRW yang disampaikan dan diajukan tersebut. Samsun sapaan akrab Politisi PDI-Perjuangan ini menyebut bahwa RTRW tersebut untuk penyesuaian terkait rencana strategis nasional dimana ada Ibu Kota Negara.
“Project-project strategis nasional yang barangkali merubah dari fungsi ruang, lahan dan wilayah,” ucapnya.
Pihaknya akan membahas secara detail dan seksama agar pemanfaatan tata ruang wilayah optimal dan pihaknya menginginkan sebuah RTRW yang konsepnya melindungi kepentingan masyarakat Kalimantan timur.
“Kalaupun misalnya ada banyak wilayah yang sudah tidak relevan sesuai dengan pemanfaatannya saat ini,” ucap Samsun.
Dirinya mencontohkan, seperti Bukit Soeharto yang merupakan kawasan hutan lindung namun nyatanya banyak warga yang bermukim disana.
Padahal menurutnya jika memang tidak difungsikan hutan lindung, masyarakat cenderung lebih memanfaatkan untuk perkebunan dan pertanian.
“Apa salahanya jika kita enclave. Saya berharap RTRW ini mengacu pada kepentingan masyarakat,” kata Samsun.
Selain penyerahan Ranperda RTRW, rapat paripurna tersebut juga membahas
pengesahan agenda kegiatan DPRD Kaltim Masa Sidang III Tahun 2022, penyampaian laporan kegiatan DPRD Kaltim Masa Sidang II Tahun 2022 serta penutupan masa sidang III Tahun 2022. (Akb/ADV/Dprdkaltim)