6 Kamera Terpasang, Tilang Elektronik Segera Diterapkan di Balikpapan

BALIKPAPAN,kaltimonline.com-ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau Tilang Elektronik segera diberlakukan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Untuk tahap pertama, dilakukan pemasangan 3 CCTV yang berada di titik di Balikpapan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Singgamata mengungkapkan saat ini sudah dilakukan pemasangan di beberapa titik jalan yang ada di Kota Balikpapan. Terdapat 6 buah kamera di tiga titik dan juga 10 kamera monitoring.

“Untuk tahap awal ada 3 titik, yg pertama simpang Balikpapan Plaza, Lapangan Merdeka dan simpang Tugu Beruang Madu,” kata dia, Senin (22/2/2021).

Dia menambahkan, ETLE merupakan upaya dalam penegakan hukum dan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan CCTV.

Untuk mekanisme penindakan ETLE bersifat statis dan otomatis. Sehingga ketika terjadi adanya pelanggaran kamera yang dipasang langsung merekam dan mengcapture jenis pelanggaran maupun plat nomor pada kendaraan tersebut.

” Kita akan pasang 6 kamera, ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas. Tanpa kehadiran petugas, para pelanggar ini akan terekam oleh kamera kemudian selanjutnya diproses melalui sistem,” pungkas dia.

Untuk diketahui, untuk mekanisme penindakan ETLE bersifat statis dan otomatis. Sehingga ketika terjadi adanya pelanggaran kamera yang dipasang langsung merekam dan mengcapture jenis pelanggaran maupun plat nomor pada kendaraan tersebut.

Pelangar sendiri akan diberi waktu selama 5 hari untuk melakukan konfirmasi. Namun apabila tidak melakukan konfirmasi selama waktu yang sudah diberikan, secara otomatis akan dilakukan pemblokiran pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (nok)
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *