SKK Migas Kalimantan dan Sulawesi dan KKKS Wilayah Kukar Inisiasi Rapat Koordinasi Pertanahan Wilayah Kabupaten Kukar

MAKASSAR,kaltimonline.com –  Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi (Kalsul) bersamaKKKS yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara melaksanakan rapat koordinasimengenai pertanahan wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024. Kegiatantersebut untuk menunjang kebutuhan dan kelancaran operasi hulu migas SKK Migasdan KKKS di wilayah Kutai Kartanegara. Khususnya untuk kegiatan yang memerlukan lahan / bidang tanah sebagai tempat operasi hulu seperti pengeboran, pengembangan baru, work-over, flow line, area buffer zone serta pembahasanpendudukan lahan yang statusnya telah BMN oleh pihak ketiga.

Operator / KKKS, kerap menjumpai isu pendudukan oleh pihak ketiga, terutamamasyarakat umum di area yang telah dibebaskan dengan notabene aset tanahtersebut sudah menjadi Barang Milik Negara (BMN). Sehingga diperlukan upayapengamanan dan dukungan dari Pemerintah Daerah setempat untuk meminimalisirterjadinya friksi dilapangan. Secara berkala, SKK Migas bersama KKKS dengandukungan Pemkab Kukar kerap turun langsung melaksanakan sosialisasi perihalpengamanan aset tanah yang dikelola oleh SKK Migas – KKKS.

Industri hulu migas dibenturkan dengan potensi friksi dengan masyarakat.Karenanya, penanganan melalui jalur negosiasi lebih diutamakan, mengingat upayahukum akan memperbesar kemungkinan friksi tersebut. Oleh karenanya, SKK MigasKKKS membutuhkan masukan dari para akademisi ataupun narasumber yang hadir dalam kegiatan ini.

Untuk mengurai permasalahan, diperlukan solusi penanganan pendudukanmasyarakat tersebut di atas, agar operasional hulu migas tetap berjalan denganlancar, tidak terjadi friksi dengan masyarakat, serta segala bentuk pembiayaan/taliasih yang dilakukan (bila diperlukan) terjustifikasi secara teknis, serta dapatdipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Rapat koordinasi pertanahan ini turut mengundang Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Sekretariat Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara dan kehadiran para personil SKK Migas – KKKS yang membidangi urusan pertanahan / land matters

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara, Yani Wardhana S.Sos menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telahmemiliki standar biaya sesuai dengan Perbup Kukar No. 48 tahun 2015. Tanam tumbuh, nilai komponen bangunan telah diatur nilai santunanya didalam Perbuptersebut. Selain itu apabila diperlukan, kajian dan verifikasi atas rencana pemberiansantunan untuk masyarakat yang menduduki BMN Tanah, SKK Migas – KKKS bersama Pemda dapat membentuk Tim Terpadu di tingkat Kabupaten, untukkemudian melibatkan instansi teknis lainnya dalam penyelesaian dampak sosialkemasyarakatan (PDSK), hal ini dapat dilakukan dengan merujuk pada PerbupKukar No. 48 tahun 2015 atau Perpres No. 78 tahun 2023 (apabila diperlukan).

Kepala Seksi Pengendalian & Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan KutaiKartanegara Fauzan Ramon menyampaikan untuk pendudukan BMN Tanah yang telah tersertipikat atas nama pihak lain, perlu ditempuh tahapan berupa penegasandan pengembalian batas BMN Tanah. Dari tahapan pemberitahuan / sosialisasikepada pemerintah setempat dan masyarakat yang menduduki BMN Tanah tersebuthingga proses negosiasi dengan masyarakat, yang akan diteruskan sampai dengantahapan pembatalan sertipikat. Tahapan tahapan ini perlu dijalankan secarabijaksana karena sangat berpotensi adanya gesekan didalam tahapannya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Setiyo Utomo SH., M.Kn.menyampaikan dalam proses negosiasi, seringkali ditemukan kesulitan untukmenemukan solusi penyelesaian dengan mempertimbangkan pemindahanmasyarakat yang menduduki wilayah baik berupa bangunan permanen, semi permanen, atau tanam tumbuh membutuhkan biaya. Akan menjadi tantanganapabila proses negosiasi tidak ada titik temu/deadlock, maka opsi pembiayaandalam bentuk tali asih / santunan dapat menjadi solusi. Namun dengan catatan,justifikasi pembiayaan harus jelas agar tidak menimbulkan preseden dikemudianhari, terutama untuk kasus serupa di wilayah yang berdekatan.

Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Kalsul, Wisnu Wardhana menjelaskan dengan dilaksanakannya rapat koordinasi ini, Sinergitasantara sektor hulu migas dengan para stakeholder pemangku kepentingan di daerahsangatlah penting. Kita sepakat bahwa kegiatan hulu migas merupakan kegiatannegara yang dimana lahan yang telah dibebaskan dan disertipikatkan merupakanasset / Barang Milik Negara. Dengan dukungan dari para stakeholder baik itu dariPemerintah Daerah, Akademisi, institusi Kantor Pertanahan dan masyarakat,tentunya akan sangat bermanfaat dan mendukung program kerja SKK Migas bersama KKKS dalam mengamankan aset negara yang dipergunakan untuk operasimigas,” pungkas Wisnu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *