DPRD Sampaikan Rekomendasi atas LKPJ 2024, Sekda Kukar: Seluruh Masukan Sudah Masuk Program 2025

TENGGARONG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menghadiri Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kukar dengan agenda penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kukar Tahun Anggaran 2024. Rapat ini digelar pada Senin, 28 April 2025, di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.

Rapat tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua DPRD Kukar, Junadi, yang didampingi oleh Wakil Ketua Abdul Rasid dan Aini Farida. Turut hadir pula para anggota DPRD Kukar, perwakilan Forkopimda, serta sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kukar.

Dalam sambutannya, Sekda Sunggono menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja keras mereka dalam membahas dan memberikan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Kukar. Ia menegaskan bahwa semua rekomendasi penting yang disampaikan, terutama di bidang infrastruktur, telah menjadi bagian dari program prioritas tahun 2025.

Beberapa program yang dimaksud antara lain pembangunan jembatan di Kecamatan Sebulu, peningkatan jalan penghubung Anggana–Muara Badak, pembangunan jalan di Desa Sebelimbingan, peningkatan jalan Santan Ulu–Santan Ilir di Kecamatan Marangkayu, pengoperasian Pasar Tangga Arung di Jalan Danau Aji Tenggarong, serta pengembangan tiga rumah sakit: RSUD AM Parikesit, RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti, dan RSUD Muara Badak.

“Insya Allah semua rekomendasi DPRD sudah masuk dalam program tahun ini. Semuanya on the track dan menjadi bagian penting dari pembangunan Kukar,” kata Sunggono dengan optimis.

Sementara itu, Plt. Ketua DPRD Kukar Junadi menyampaikan bahwa penyampaian rekomendasi ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019 mengenai pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Junadi menjelaskan bahwa pembahasan LKPJ ini dilakukan setiap tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai dengan tata tertib DPRD. LKPJ Bupati Kukar Tahun 2024 sendiri telah disampaikan pada Rapat Paripurna ke-4 tanggal 24 Maret 2025, dan kemudian dibahas melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ.

Ia berharap agar rekomendasi yang telah disampaikan bisa mendorong peningkatan kinerja pemerintahan daerah, khususnya dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).

Sebagai penutup kegiatan, dilakukan penandatanganan berita acara penyerahan rekomendasi LKPJ antara DPRD Kukar dan pihak eksekutif yang disaksikan langsung oleh Sekda Kukar.(*/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *