SAMARINDA – Di Aula Maratua, Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Senin (16/6/2025), Inspektur Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara H. Heriansyah membuka secara resmi kegiatan pendampingan pengisian kertas kerja Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi Tahun 2025.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini (16–17 Juni 2025).
Di acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bagian Pembangunan Setkab Kukar Etty Sumarni, Kabag Ortal Pipin Indera Yuni serta beberapa OPD lainnya.
Ketua panitia pelaksana Etty Sumarni didampingi Ismael menyebutkan kegiatan ini diselenggarakan oleh Bagian Pembangunan Setkab Kukar ini diikuti sekitar 40 ( empat puluh ) peserta dari beberapa OPD dilingkungan Pemkab Kukar, Asisten I, II, III, Tim PM-SPIP PEMDA dari unsur : BAPPEDA, BPKAD, Inspektorat Daerah, Bagian Organisasi, dan Bagian Administrasi Pembangunan serta Tim Pemantauan Pengelolaan Risiko PEMDA (Unit Kepatuhan) : Ketua Tim (dibawah koordinasi Asisten I, II, III).
BPKP Provinsi Kaltim yaitu Robertus Gatot Megantoro Korwas Bidang APD, ,Sri Rahayu Rakhmaningsih, Indah Nur Aisyah dan Arum Puji Rahayu di acara ini menjadi narasumber.
Sekda Kukar Sunggono melalui pesan tertulisnya yang dibacakan Inspektur Daerah H Heriansyah menyampaikan bahwa Undang-undang di bidang keuangan negara membawa implikasi perlunya sistem pengelolaan keuangan negara yang lebih akuntabel serta transparan.
Jika semua tingkat pimpinan mengadakan kegiatan pengendalian atas keseluruhan kegiatan di instansi masing-masing, maka hal ini baru bisa tercapai.
Sehingga penyelenggaraan kegiatan di suatu instansi pemerintah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban, harus dilakukan secara tertib, terkendali, efisien serta efektif.
Demi mewujudkan semua itu, perlu suatu sistem yang bisa memberi keyakinan memadai bahwa penyelenggaraan kegiatan di suatu instansi pemerintah bisa mencapai tujuannya secara efisien dan efektif, melaporkan pengelolaan keuangan negara secara andal, mengamankan aset negara, maupun mendorong ketaatan pada peraturan perundang-undangan.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yakni proses yang integral pada tindakan maupun kegiatan yang dilaksanakan secara terus menerus oleh pimpinan dan semua pegawai untuk memberi keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi lewat kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP sebagai penilaian atas tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian, diantaranya Penilaian mandiri oleh manajemen Pemerintah Daerah, penjaminan kualitas oleh APIP Daerah; serta (c) Evaluasi oleh BPKP tentang hasil penilaian mandiri SPIP, baik oleh Pemerintah Daerah ataupun Penjaminan kualitas oleh APIP Daerah.
Fokus penilaian tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi meliputi unsur-unsur: SPIP, Manajemen Risiko Indeks (MRI), yakni indeks yang menggambarkan tentang kualitas penerapan manajemen risiko, Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) atau kerangka pengukuran atas kemajuan segala upaya pencegahan dan penanganan risiko korupsi di organisasi; serta Kapabilitas APIP.
Dirinyamenyebutkan hasil evaluasi Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur tentang maturitas penyelenggaraan SPIP di periode sebelumnya, penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sudah memenuhi karakteristik maturitas penyelenggaraan SPIP Level 3 (Terdefinisi).
Berdasarkan hasil penilaian Evaluasi Maturitas penyelenggaraan SPIP Pemerintah Daerah yang diadakan BPKP tahun 2024, predikat Kukar sudah berada di level 3.
Penilaian Penyelenggaraan SPIP mendapat skor sebanyak 3,371; Manajemen Risiko Indeks (MRI) mendapar skor sebanyak 3,40 serta Nilai Indeks Efektivitas Pencegahan Korupsi (IEPK) mendapat skor sebanyak 2,856.
Pemkab Kukar sangat mengapresiasi semua proses dan upaya yang sudah ditempuh untuk mendorong peningkatan level maturitas SPIP.
“Kita patut mensyukuri bahwa hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPD Tahun 2024, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sebagai salah satu perwujudan tujuan penerapan SPIP, yaitu keandalan laporan keuangan, hal tersebut tentu menjadi sebuah indikasi keberhasilan penerapan SPIP,” ujarnya
Akan tetapi, hasil pemeriksaan masih mengungkap berbagai masalah yang masih perlu ditindaklanjuti maupun masalah yang mengindikasikan kelemahan sistem pengendalian.
Sehingga, upaya perbaikan harus senantiasa dilaksanakan, dimonitor, dievaluasi serta dinilai. Hal ini untuk mengukur progres yang sudah dicapai, melakukan identifikasi masalah yang menghambat target serta merumuskan solusi pemecahan masalahnya.
“Perbaikan harus dilaksanakan secara berkelanjutan. Selain itu, kita semua tentu berharap bahwa capaian atas penilaian maturitas SPIP benar-benar mengakar dan mencerminkan budaya berkinerja kita semua,” katanya.
Ucapan terimakasih juga disampaikan Pemkab Kukar kepada Kepala BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur atas dukungan, yang secara terus menerus memberikan bimbingan serta pendampingannya.
Ucapan terima kasih dan apresiasi juga diberikan kepada para kepala perangkat daerah dan/atau para peserta yang hadir yang ikut dalam acara ini.
Kehadiran ini menjadi salah satu wujud kesungguhan serta komitmen yang positif kita semua dalam menhalankan tugas yang sudah diamanatkan kepada kita semua untuk mewujudkan ”Masyarakat Kutai Kartanegara yang Sejahtera dan Berbahagia”.
Kepala BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur diwakili Korwas Bidang APD Robertus Gatot Megantoro, menyampaikan ucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Pemkab Kukar, dalam rangka pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi, serta sebagai langkah dan upaya untuk kualitas pengisian kertas kerja.
Pihaknya memiliki harapan agar dalam pemenuhan dokumen evidence penilaian bisa segera dilakukan tindaklanjut.
Kualitas Pemkab Kukar sudah maju. Diharapkan dengan kegiatan ini, akan ada peningkatan, terimplementasi nilai, serta mendorong Pemkab Kukar maupun OPD supaya lebih efektif saat melakukan penilainan.






