BALIKPAPAN – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli solar dengan terdakwa Handy Aliansyah (HA) di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (11/5/2026), mengungkap fakta baru terkait dugaan pengalihan aset perusahaan yang dinilai memenuhi unsur pidana.
Dalam sidang keempat tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi serta seorang ahli pidana untuk memperkuat konstruksi hukum perkara.
Persidangan berlangsung dinamis saat pembahasan mengarah pada dugaan niat pembayaran terdakwa serta pengalihan aset kendaraan milik PT Dharma Putra Karsa yang sebelumnya masuk dalam jaminan perkara perdata.
Saksi korban, Linawati, mengaku tidak mengenal terdakwa secara pribadi. Namun, dirinya dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kaltim terkait riwayat kendaraan perusahaan.
“Dari hasil penelusuran, ada tiga unit kendaraan yang diketahui sudah keluar daerah dan beralih kepemilikan melalui aplikasi,” ujar Linawati di hadapan majelis hakim.
Tiga kendaraan tersebut diketahui merupakan aset PT Dharma Putra Karsa yang disebut telah dijual oleh terdakwa selaku direktur perusahaan.
Sementara itu, saksi lainnya, Limjan Tambunan selaku Kalimantan & Sulawesi Division Head Sinarmas Land, memberikan keterangan terkait proyek kerja sama dengan perusahaan terdakwa.
Ia menegaskan seluruh pembayaran proyek telah diselesaikan sesuai kontrak kerja. Menurutnya, proyek pembangunan poros utama Grand City telah rampung dan seluruh pembayaran sudah dilunasi hingga masa pemeliharaan.
“Pekerjaan poros utama Grand City selesai dan pembayaran sudah lunas sampai masa pemeliharaan,” katanya.
Limjan menjelaskan proyek tersebut dimulai pada 2013 dan selesai pada 2015 dengan nilai awal kontrak sekitar Rp19 miliar termasuk pajak. Dalam perjalanannya, nilai kontrak mengalami penyesuaian menjadi sekitar Rp17 miliar berdasarkan kesepakatan kedua pihak.
Dia juga membantah adanya tunggakan pembayaran dari pihak Sinarmas kepada perusahaan terdakwa sebagaimana sempat disebut dalam perkara.
“Tidak pernah ada informasi bahwa Sinarmas belum melakukan pembayaran,” ujarnya.
Keterangan itu menjadi sorotan lantaran sebelumnya terdakwa disebut berdalih keterlambatan pembayaran kepada pemasok solar terjadi akibat proyek yang belum dibayar oleh pihak pemberi kerja.
Sidang semakin menarik ketika JPU menghadirkan ahli pidana dari Universitas Brawijaya, Prof Dr Prija Djatmika SH MS. Dalam keterangannya, ahli menilai perkara tersebut tidak lagi sekadar masuk ranah wanprestasi perdata, melainkan telah memenuhi unsur pidana penipuan dan penggelapan.
“Minyak sudah dipakai untuk kepentingan pembeli tetapi tidak dilakukan pembayaran. Ini bukan sekadar wanprestasi,” ujar Prof Prija.
Menurut dia, unsur pidana semakin kuat ketika aset yang sebelumnya telah menjadi jaminan dalam putusan perdata justru dialihkan atau dijual kepada pihak lain.
“Ketika barang jaminan sudah diputus dalam perkara perdata lalu dialihkan, maka itu masuk penggelapan,” tegasnya.
Ahli juga menjelaskan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya menjadi dasar pelaksanaan eksekusi terhadap aset jaminan, bukan malah dipindahtangankan.
Selain itu, Prof Prija menilai status tahanan kota yang diberikan kepada terdakwa berpotensi mengganggu jalannya persidangan. Ia menyinggung bahwa sebelumnya terdakwa berstatus tahanan di sel Polda Kaltim.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Yusuf Hakim, sempat mempertanyakan apakah penjualan aset otomatis memenuhi unsur pidana apabila masih ada niat pembayaran dan hasil penjualan digunakan untuk membayar sebagian utang.
Namun, ahli menilai kewajiban pembayaran tetap harus dipenuhi secara utuh, termasuk memastikan nilai jaminan mencukupi kewajiban yang ada.
Ketua majelis hakim Indah Novi Susanti turut menyinggung perkembangan proses mediasi antara kedua pihak. Hakim menanyakan apakah nilai kerugian sudah mulai menemukan titik temu.
Sidang dijadwalkan kembali berlangsung pada Kamis (14/5/2026) dengan agenda pemeriksaan lanjutan, termasuk mendengarkan keterangan terdakwa dan tambahan saksi ahli.
Perkara ini terus menyita perhatian publik karena melibatkan nilai transaksi besar serta dugaan pengalihan aset di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Korban JM yang diwakili anaknya, CH, usai mengikuti mediasi menyatakan pihaknya masih berpegang pada putusan perdata sebelumnya.
“Namun itikad baik tetap kami buka, kami masih lihat nanti,” ujarnya.






