BALIKPAPAN – Perkara Direktur PT Dharma Putra Karsa, Handy Aliansyah, memasuki babak baru setelah mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi akan memeriksa kembali sejumlah saksi, ahli, serta saksi verbalisan dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan pengalihan objek barang yang berada dalam sita pengadilan.
Pemeriksaan tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Tinggi Nomor 276/PID/2026/PT SMR. Sidang pemeriksaan kembali dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Kuasa hukum PT Petrotrans Utama selaku pihak korban, Aulia Azizah, S.H., M.H., mengatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses pemeriksaan sesuai penetapan Pengadilan Tinggi.
“Sebagai korban kami akan mengikuti penetapan Pengadilan Tinggi Nomor 276/PID/2026/PT SMR, yang mana amarnya menentukan sidang pemeriksaan kembali saksi dan ahli serta saksi verbalisan pada Rabu, 12 Agustus 2026,” ujar Aulia.
Korban Berharap Vonis PN Balikpapan Dipertahankan
Menurut Aulia, pemeriksaan kembali menjadi bagian penting dalam proses hukum setelah terdakwa mengajukan banding terhadap putusan PN Balikpapan.
Pihak PT Petrotrans Utama berharap proses pemeriksaan di tingkat banding tidak mengubah putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Handy.
“Besar harapan kami sidang ulang ini tidak mengubah putusan di tingkat Pengadilan Pertama,” katanya.
Perwakilan PT Petrotrans Utama, Christofel, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti seluruh agenda persidangan di Pengadilan Tinggi.
Ia mengakui pemeriksaan kembali saksi, ahli dan saksi verbalisan merupakan mekanisme yang baru mereka hadapi dalam perkara tersebut. Namun, menurutnya, mekanisme tersebut memiliki dasar hukum dalam KUHAP baru.
“Kami akui ini hal baru yang terjadi. Namun ketentuan ini diatur dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 290, 291, dan 292,” ujarnya.
Christofel berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi tetap memberikan putusan yang mencerminkan keadilan sebagaimana putusan PN Balikpapan.
“Kami sudah mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Balikpapan. Kami sangat berharap dan terus berdoa semoga Pengadilan Tinggi dapat menegakkan keadilan yang telah dilakukan oleh PN terhadap kejahatan korporasi Handy,” katanya.
Pengadilan Tinggi Bisa Periksa Kembali Fakta Perkara
Pemeriksaan kembali di tingkat banding menjadi perhatian karena Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memberikan ruang bagi Pengadilan Tinggi untuk memeriksa kembali saksi dan/atau ahli dalam perkara banding.
Pasal 290 KUHAP mengatur mengenai permintaan pemeriksaan kembali saksi dan/atau ahli dalam perkara banding. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan berdasarkan permintaan para pihak dengan alasan yang jelas.
Ketentuan pemeriksaan pada tingkat banding juga memberikan ruang bagi hakim Pengadilan Tinggi untuk mendengar kembali terdakwa, penuntut umum, saksi maupun ahli apabila dipandang perlu.
Dengan mekanisme tersebut, pemeriksaan di tingkat banding tidak hanya berkaitan dengan koreksi terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, tetapi juga membuka ruang bagi hakim untuk menggali fakta perkara secara lebih mendalam.
Bagi pihak korban, agenda pemeriksaan kembali tersebut menjadi tahapan penting dalam kelanjutan perkara Handy Aliansyah.
Handy Divonis 4 Tahun Penjara
Sebelumnya, PN Balikpapan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Handy Aliansyah.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan serta dengan sengaja mengalihkan objek barang yang berada dalam sita pengadilan.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim menilai perbuatan Handy yang dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Dharma Putra Karsa telah menimbulkan kerugian besar bagi PT Petrotrans Utama.
Selain menimbulkan kerugian bagi korban, pengalihan objek yang berada dalam sita pengadilan dinilai berdampak terhadap kepastian hukum dan kewibawaan lembaga peradilan.
Usai putusan dibacakan, Handy langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Balikpapan. Melalui kuasa hukumnya, Febri Ramadhan, Handy kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Korban Tetap Perjuangkan Hak Keperdataan
Di tengah proses banding pidana, PT Petrotrans Utama juga tetap memperjuangkan hak keperdataannya.
Aulia menegaskan putusan pidana tidak serta-merta menghapus kewajiban perdata yang masih melekat pada perkara tersebut.
“Putusan pidana tidak menghapus kewajiban perdata. Hak keperdataan tetap melekat berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Aulia.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo juga menegaskan pentingnya proses persidangan berjalan secara objektif dan profesional tanpa perlakuan khusus terhadap pihak mana pun.
Menurutnya, korban harus memperoleh kepastian hukum dan pemenuhan hak-haknya, sementara terdakwa tetap diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Korban harus mendapatkan kepastian hukum dan hak-haknya, sementara terdakwa juga diproses secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku. Yang paling penting, jangan sampai perkara seperti ini dianggap ringan,” ujarnya.
Kini, pemeriksaan kembali saksi, ahli dan saksi verbalisan pada tingkat banding menjadi tahapan penting yang akan menentukan kelanjutan perkara Handy Aliansyah di Pengadilan Tinggi.






