Korban Kasus Solar Rp20 Miliar Berharap Pengadilan Tinggi Pertahankan Vonis 4 Tahun Handy Aliansyah

BALIKPAPAN – Proses hukum perkara dugaan penipuan dan pengalihan objek sita pengadilan yang menyeret Direktur PT Dharma Putra Karsa, Handy Aliansyah, memasuki babak baru. Setelah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, terdakwa melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Pengajuan banding tersebut menjadi kelanjutan perkara yang telah bergulir hampir satu dekade. Kasus ini berkaitan dengan kerugian PT Petrotrans Utama sebesar Rp20 miliar berdasarkan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Menanggapi langkah hukum tersebut, pihak korban melalui perwakilannya, Christofel, menyatakan menghormati hak terdakwa untuk mengajukan banding. Namun, ia berharap Pengadilan Tinggi tetap mempertahankan putusan yang telah dijatuhkan PN Balikpapan.
“Kami sudah mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Balikpapan. Kami sangat berharap dan terus berdoa semoga Pengadilan Tinggi dapat menegakkan keadilan yang telah dilakukan oleh PN terhadap kejahatan korporasi Handy,” ujar Christofel.

Pihak korban kini menunggu jadwal persidangan banding dan berharap proses tersebut dapat segera memberikan kepastian hukum.

Sebelumnya, majelis hakim PN Balikpapan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Handy Aliansyah setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan serta dengan sengaja mengalihkan barang yang telah berstatus sita pengadilan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tindakan terdakwa menimbulkan kerugian besar bagi PT Petrotrans Utama sekaligus mencederai kepastian hukum karena objek yang telah disita tetap dialihkan. Putusan tersebut juga sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan di Rutan Kelas IIA Balikpapan. Masa penahanan yang telah dijalani juga diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.

Meski demikian, melalui kuasa hukumnya, Febri Ramadhan, Handy Aliansyah menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan memilih mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.

Di sisi lain, PT Petrotrans Utama menegaskan bahwa proses pidana bukan satu-satunya langkah untuk memperoleh keadilan. Perusahaan tetap akan memperjuangkan haknya melalui jalur perdata berdasarkan putusan yang telah inkrah.

Kuasa hukum PT Petrotrans Utama, Aulia Azizah, sebelumnya menegaskan bahwa putusan pidana tidak menghapus kewajiban perdata terdakwa. Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Handy Aliansyah tetap berkewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp20 miliar kepada PT Petrotrans Utama.

Dengan diajukannya banding, perkara tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Tinggi. Sementara itu, pihak korban berharap majelis hakim tetap mempertahankan vonis PN Balikpapan sebagai bentuk kepastian hukum dan penegakan keadilan dalam perkara yang mereka nilai sebagai kejahatan korporasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *