Vonis Handy Aliansyah Turun Jadi 3 Tahun, Korban Harap Kewajiban PT DPK Tuntas

BALIKPAPAN — Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menjatuhkan putusan atas perkara banding Handy Aliansyah, Direktur PT Dharma Putra Karsa (DPK), Rabu (26/8). Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan unsur penggelapan tidak terbukti, sementara dakwaan penipuan dinyatakan terbukti secara sah.

Majelis hakim tingkat banding menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada Handy Aliansyah, dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani. Putusan ini sekaligus mengubah vonis tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.

Dengan putusan tersebut, Handy tetap menjalani masa pidana di Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan. Berdasarkan informasi putusan yang disampaikan dalam perkara tersebut, putusan banding menjadi akhir bagi terdakwa karena pidana yang dijatuhkan berada di bawah lima tahun.

Perkara ini bermula dari sengketa antara PT DPK dan PT Petrotrans Utama yang kemudian masuk ke ranah pidana. Dalam proses persidangan, persoalan aset perusahaan, kewajiban pembayaran, serta hubungan kontraktual kedua perusahaan menjadi bagian dari fakta yang diperiksa majelis hakim.

Pada tingkat banding, majelis kembali memeriksa sejumlah fakta, keterangan saksi, dan ahli sebelum menjatuhkan putusan. Salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah tidak terbuktinya unsur penggelapan.

Namun, majelis hakim tetap menyatakan unsur penipuan terbukti secara sah sehingga Handy Aliansyah tetap dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.

Perkara ini menjadi perhatian karena tidak hanya berkaitan dengan aspek pidana, tetapi juga menyangkut hubungan bisnis antara PT DPK dan PT Petrotrans Utama serta kewajiban pembayaran yang sebelumnya menjadi objek perkara perdata.

Sebelum putusan banding dijatuhkan, pihak pelapor juga menyoroti kewajiban PT DPK kepada PT Petrotrans Utama. Mereka meminta agar persoalan tersebut dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan fakta persidangan serta putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

Di sisi korban, melalui keluarga korban, Christofel, putusan banding dinilai belum sepenuhnya menutup persoalan yang muncul dari perkara tersebut.

“Kami berharap putusan pidana tidak berhenti pada persoalan hukuman terhadap terdakwa, tetapi juga menjadi momentum untuk memperjelas dan menyelesaikan kewajiban yang masih berkaitan dengan perkara antara PT DPK dan PT Petrotrans Utama,” terangnya.

Harapan utama korban adalah agar kewajiban pembayaran yang telah diputus melalui proses perdata dapat direalisasikan. Korban juga berharap seluruh aset dan kewajiban perusahaan dapat ditelusuri serta diselesaikan sesuai ketentuan hukum.

Bagi korban, substansi perkara bukan semata mengenai lamanya terdakwa menjalani hukuman. Penyelesaian kewajiban dan pemulihan hak pihak yang dirugikan dinilai menjadi bagian penting dalam penyelesaian perkara tersebut.

Pihak keluarga korban juga menegaskan bahwa putusan banding belum mengakhiri seluruh persoalan yang mereka nilai masih berkaitan dengan perkara tersebut. Mereka menyatakan akan melanjutkan upaya hukum terkait dugaan tindak pidana lanjutan yang berkaitan dengan kasus korporasi Handy Aliansyah.

Langkah tersebut ditempuh untuk mengungkap rangkaian persoalan yang dinilai masih belum tuntas, termasuk mengenai kewajiban perusahaan dan pemulihan hak pihak yang dirugikan.

Putusan Pengadilan Tinggi Kaltim menjadi babak akhir proses pidana Handy Aliansyah di tingkat banding. Sementara itu, persoalan kewajiban pembayaran dan hubungan keperdataan antara para pihak masih menjadi perhatian korban dalam upaya memperoleh kepastian hukum dan pemulihan hak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *