BALIKPAPAN-Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, memastikan polemik yang sempat muncul dalam rapat paripurna terkait penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 telah selesai dan tidak memengaruhi agenda pembahasan DPRD.
Menurut A3 sapaan akrab Andi Arif Agung, interupsi yang sempat dilontarkan sejumlah anggota dewan dalam rapat paripurna hanya dipicu persoalan teknis dan miskomunikasi dalam proses pembahasan.
“Oh, itu teknis. Protes itu wajar karena mungkin ada miskomunikasi dari persoalan pembahasan tadi,” ujarnya usai rapat paripurna DPRD Balikpapan, Senin (18/5/2026), di Hotel Grand Senyiur.
Ia menegaskan seluruh persoalan telah dijelaskan dalam forum sehingga tidak ada lagi perdebatan berarti terkait agenda penetapan Raperda.
“Clear saja. Setelah diberikan penjelasan, dipahami bahwa raperda yang diusulkan memang merupakan kebutuhan Pemerintah Kota dan alasannya juga sudah dijelaskan,” katanya.
Andi menjelaskan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2025 merupakan catatan strategis yang nantinya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.
Menurutnya, rekomendasi tersebut akan menjadi referensi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan penganggaran tahun berikutnya.
“Rekomendasi ini menjadi bahan evaluasi dan referensi untuk penyusunan RKPD dan anggaran di tahun berikutnya,” ujarnya.
Selain untuk pemerintah daerah, hasil rekomendasi Pansus juga akan menjadi bahan pengawasan internal DPRD melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan komisi-komisi.
Terkait perubahan Propemperda, Andi menjelaskan terdapat sejumlah Raperda yang ditarik maupun ditambahkan dalam daftar prioritas pembahasan.
Salah satunya adalah penarikan Raperda tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kota Balikpapan karena harus menyesuaikan regulasi tingkat provinsi.
“Perda penanaman modal itu harus linear dengan peraturan daerah provinsi. Sementara informasi yang kami dapat, provinsi juga belum membahas itu,” katanya.
Ia menyebut penyelarasan regulasi diperlukan karena RUPM akan menjadi arah strategi penanaman modal untuk jangka panjang.
“Bagaimana kita mau menyelaraskan kalau ternyata provinsi juga belum siap. Makanya dicabut dulu karena belum bisa dibahas,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga membahas penambahan Raperda terkait penguatan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pemerintah kota yang dinilai menjadi kebutuhan mendesak Pemkot Balikpapan.
Menurut Andi, perubahan tersebut berkaitan dengan penyesuaian nomenklatur kelembagaan sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri.
“Penguatan kelembagaan itu domain pemerintah kota. Ada arahan dari Kemendagri terkait penyelarasan nomenklatur kelembagaan,” katanya.
Ia menegaskan perubahan Propemperda tidak mengurangi target pembentukan peraturan daerah tahun ini, melainkan hanya bentuk penyesuaian kebutuhan dan prioritas pembahasan.“Jadi ini murni persoalan teknis saja,” tutupnya.(*)






