BALIKPAPAN – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Balikpapan mendesak pemerintah mengambil tindakan terhadap situs disdikbudbalikpapan.id yang dinilai mencatut nama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, tetapi justru memuat beragam pemberitaan kriminal, politik, hingga pemerintahan umum.
Ketua SMSI Kota Balikpapan, Hasan, menilai penggunaan nama instansi publik pada sebuah domain yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi pendidikan dan kebudayaan berpotensi membingungkan masyarakat. Terlebih, nama domain tersebut dapat menimbulkan kesan seolah-olah situs itu merupakan kanal resmi milik pemerintah.
Berdasarkan penelusuran SMSI Balikpapan, situs tersebut memuat konten yang dinilai tidak relevan dengan tugas dan fungsi Disdikbud. Kondisi ini mendorong SMSI meminta Pemerintah Kota Balikpapan, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Disdikbud, untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Penggunaan nama ‘disdikbud’ pada nama domain untuk memublikasikan berita kriminal dan isu pemerintahan umum secara acak adalah bentuk manipulasi digital. Praktik ini sengaja memanfaatkan nama lembaga publik untuk meraih trafik digital,” ujar Hasan dalam pernyataan tertulis, Sabtu (10/10/2026).
Menurut dia, penggunaan identitas yang menyerupai nama instansi pemerintah berisiko mengaburkan batas antara kanal informasi resmi dan portal yang dikelola pihak lain. Hal itu, kata dia, dapat merugikan masyarakat yang membutuhkan informasi pendidikan dan kebudayaan yang akurat.
SMSI Minta Pemkot dan Diskominfo Bertindak
SMSI Balikpapan meminta Pemkot Balikpapan tidak tinggal diam. Hasan mendesak Diskominfo dan Disdikbud menelusuri pengelolaan situs tersebut serta mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
SMSI juga meminta pemerintah mengajukan pengaduan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) serta Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi dasar penindakan.
“Pemkot Balikpapan harus bertindak aktif mengajukan aduan pemblokiran atau take-down kepada Kemenkomdigi serta PANDI. Jika ada unsur penyalahgunaan atau penyebaran berita bohong, langkah hukum harus ditempuh,” tegasnya.
Hasan turut mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua murid, tenaga pendidik, dan warga yang membutuhkan informasi layanan pendidikan, agar lebih cermat memeriksa alamat situs sebelum mempercayai informasi yang beredar.
Ia menyebut domain .go.id lazim digunakan untuk situs resmi instansi pemerintah. Karena itu, masyarakat diminta memeriksa kanal komunikasi resmi Pemkot Balikpapan dan Disdikbud untuk memastikan keabsahan informasi.
Media Siber Diminta Jaga Etika Jurnalistik
Selain mendesak pemerintah, SMSI Balikpapan mengingatkan pengelola media siber agar menjaga profesionalisme dan mematuhi ketentuan jurnalistik. Media diminta tidak menjadikan situs yang identitas dan kredibilitasnya belum terverifikasi sebagai rujukan pemberitaan.
Hasan menilai maraknya portal dengan konten campuran, situs agregator, dan praktik yang berorientasi pada trafik perlu disikapi secara hati-hati agar tidak menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pers profesional.
SMSI menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pedoman Pemberitaan Media Siber dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
Organisasi tersebut menyatakan siap berkolaborasi dengan Pemkot Balikpapan dan pemangku kepentingan pers untuk mendorong ekosistem media digital yang kredibel, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan publik.
SMSI berharap persoalan penggunaan nama instansi publik pada domain digital dapat ditangani secara proporsional, berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.






