KUTAI TIMUR, kaltimonline.com – Saat berlangsungnya Peserta Pekan Nasional (Penas) ke XVI Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) di Kota Padang Sumatera Barat salah satu peserta KTNA asal Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berkesempatan menanyakan pengurusan dokumen izin kapal penangkap ikan dari 2 – 30 gross ton (GT) di pemerintah provinsi dikembalikan ke kabupaten.
Untuk mengulas kembali pertanyaan tersebut maka awak media menanyakan langsung kepada Ketua KTNA Kecamatan Sangatta Utara, Kasman secara terpisah, Selasa (25/7/2023) dikediamannya kawasan Bukit Pelangi – Sangatta.
“Pengurusan izin dari 2 sampai dengan 30 GT kewenangannya masih di pemerintah provinsi, ini kalau bisa dikembalikan lagi ke daerah (kabupaten),” terang Kasman.
Kasman menyatakan, penerbitan surat Izin penangkapan ikan kapal dari 2-30 GT yang masih menjadi Pemprov Kaltim banyak dikeluhkan nelayan khususunya di Kutim karena dapat menghambat pertumbuhan nelayan lokal akibat rumitnya persyaratan yang dibutuhkan.
“Kami sebagai nelayan untuk membuat izin itu sangat sulit karena di daerah kami pemerintah provinsi jauh dari kabupaten,” jelas Kasman.
Sebelumnya, Ketua KTNA Kutim Suharman mengatakan, temu wicara berlangsung bersama pejabat negara dari kementerian diikuti semua peserta Penas KTNA dari Kutim.
Temu wicara dengan pejabat negara antara lain Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian terkait lainnya.(adv/Diskominfo Staper Kutim)






