KUTAI TIMUR, kaltimonline.com – Dalam menjalankan amanat perundangan-undangan di Indonesia mewajibkan seluruh anak-anak di Indonesia untuk mendapatkan pengenyaman pendidikan, maka pemerintah berkewajiban mengakomodir segenap kalangan anak – anak memasuki usia sekolah, mulai dari kelompok bermain (KB), Taman Kanak-kanak (TK) hingga ke tingkat yang lebih tinggi dan diakui secara konstitusional oleh negara, dengan memiliki sertifikat (ijazah).
Berkenaan dengan hal tersebut, media mewawancarai secara terpisah Bupati Kutai Timur (Kutim), Drs H Ardiansyah Sulaiman M.Si pasca gelaran kegiatan Implementasi Cara Pelayanan Jemput Bola (Cap Jempol) yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim melalui Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF) di Pondok Pesantren (Ponpes), Ibnu Katsir di Jalan Sawitto Pinrang Kanal 3 Sangatta Utara. “Kita harus membekali anak – anak kita dengan tahapan tingkat pendidikan yang memadai sehingga diakhir masa pendidikan kelak mengantongi ijazah,” terang saat diwawancarai, Senin (14/8/2023).
“Seperti pada pelaksanaan cap jempol yang merupakan program Disdik dapat menjadi acuan diantara masyarakat kita, masih ada yang belum memiliki kesempatan untuk mendapatkan pengakuan negara dengan mendapatkan sertifikat (Ijazah),” terang Bupati Ardiansyah.
Bupati Ardiansyah mengatakan, kepemilikan ijazah sangat penting, sehingga pemerintah mewajibkannya. “Dengan adanya ijazah maka dapat melanjutkan ke jenjang tingkatan pendidikan selanjutnya,” beber orang nomor satu di Pemkab Kutim ini.
“Secara administrasi saya sudah melakukan pengakuan, karena Cap Jempol ini sudah memberikan peluang kepada masyarakat yang ingin memperoleh pengakuan pendidikannya, mulai dari Paket A, Paket B dan Paket C,” jelasnya
Sementara secara terpisah diwaktu bersamaan Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan SNF Kutim, Achmad Junaidi mewakili Kadisdikbud Kutim menyampaikan layanan Cap Jempol ini dilakukan dengan 4 langkah. Pertama pendataan dan pendaftaran warga belajar oleh tim Cap Jempol. Kemudian yang kedua, proses belajar mengajar didatangi oleh Pamong dan Tutor. “Selanjutnya proses ujian pun didatangi Pamong dan Tutor ketempat ujian. Dan yang keempat pengambilan sidik jari dan penyerahan ijazah pun dilakukan di tempat, hal ini jika lulus melalui uji kesetaraan dan semuanya tanpa dipungut biaya,” jelas Junaidi.
Masih diwaktu sama saat dikonfirmasi via WhatsApp Messenger, Pimpinan Ponpes Ibnu Katsir Ustadz Abu Abdillah Sukri mengungkapkan Ponpes Ibnu Katsir yang berdiri sejak tahun 2011 hadir di Kutim bertujuan untuk mencerdaskan anak-anak kaum muslim dan ingin berkontribusi kepada pemerintah dengan mencetak anak-anak yang ber Tauhid kepada Allah SWT. “Diantara visi dan misi kami (Ponpes Ibnu Katsir) adalah untuk membentuk seorang muslim yang ber akidah Ahlusunah Wal Jamaah. Memiliki akhlak dan perangai serta mencintai negara,” imbuhnya.
Di Ponpes Ibnu Katsir, sambung Ustadz berlangsung empat jenjang pendidikan dengan materi dari kitab-kitab para ulama dan tafsir Ibnu Katsir yang santrinya berjumlah 229 anak dengan staf pengajar dan maahad sebanyak 54 orang.
Saat berlangsung kegiatan dirangkai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Kerjasama Proses Pembelajaran Kesetaraan antara Kepala SPNF SKB dengan Pimpinan Ponpes Ibnu Katsir disaksikan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
Selanjutnya pemasangan rompi dan pengenal petugas pendataan warga belajar Paket A, B dan C kepada tim Cap Jempol. Penyerahan media pembelajar untuk Pokjar Ponpes Ibnu Katsir dan tanda tangan penghargaan oleh Bupati Ardiansyah diberikan kepada Ponpes Ibnu Katsir dalam rangka mensukseskan program pemerintah implementasi Layanan Cap Jempol Warga Belajar pendidikan Non Formal.
Kegiatan ini turut dihadir Kepala Kemenag Kutim Mulyadi, Kadis Lingkungan Hidup Armin, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jumeah serta undangan lainnya.(adv/Diskominfo Staper Kutim).






