KUTAI TIMUR, kaltimonline.com – Baru saja, sinergi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Tramnsmigrasi (Disnakertrans) Kutim menyusun dokumen perencanaan tenaga kerja (Naker) makro 2021-2026. Yang penyusunan dokumen perencanaan tenaga kerja (Naker) makro 2021-2026, berlangsung di Hotel Royal Victoria dan dibuka oleh Bupati Kutim, Drs H Ardiansyah Sulaiman M.Si.
Sebelum lebih jauh membahasnya, perlu dipahami, Perencanaan Tenaga Kerja Makro sendiri merupakan sebuah roses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang memuat pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif. Hal ini guna mendukung pertumbuhan ekonomi atau sosial, baik secara nasional, daerah maupun sektoral. Sehingga dapat membuka kesempatan kerja seluas-luasnya, meningkatkan produktivitas kerja dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Terkait akan hal itu, secara terpisah media Makineksis.com, mewawancarai Bupati Ardiansyah via ponsel, Minggu (12/11/2023) disela masa senggang (weekend) yang mana menurutnya dokumen perencanaan tenaga kerja makro memiliki peran yang sangat penting, bagi perkembangan ketenagakerjaan di Kabupten Kutim. Salah satu tujuannya untuk mengetahui jumlah pertumbuhan baru usia kerja.
“Dari data tersebut kita bisa mengeluarkan kebijakan untuk memberikan peluang pekerjaan bagi meraka. Terutama bagi anak-anak yang baru lulus SMA maupun Kuliah,” jelas orang nomor satunya di Pemerintahan Kabupaten Kutim.
Disisi lain, Bupati Ardiansyah juga mengaku bersyukur dengan keluarnya peraturan tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang diteken oleh Presiden Jokowi sejak 31 Oktober 2023, lalu juga menjadi angin segar bagi pemerintah daerah. Mengingat dalam salah satu amar putusan tersebut menyebut tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal terhadap honorer.
“Mudah-mudahan tidak ada PHK. Dan Alhamdulillah kita sampai saat ini masih diberikan peluang untuk masuk melalui jalur PPPK dan kita (Kutim) juga mendapatkan porsi yang cukup besar, kita patut bersyukur,” ucap Pria kelahiran 1964 ini.
Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Kutim Sudirman Latief melaporkan, dokumen perencanaan tenaga kerja makro 2021-2026 itu dimaksudkan, untuk memberikan gambaran atau informasi secara umum terkait ketenagakerjaan yang dapat digunakan sebagai bahan rumusan kebijakan strategi program pembangunan khusunya di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten Kutim.
“Skema pelatihan ini akan digelar selam tiga kali dan menghadirkan narasumber langsung dari Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia,” ungkapnya.
Kegiatan yang akan berlangsung selama dua hari mulai tanggal 8-9 November ini juga dirangaki dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah daerah dengan salah satu Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yakni PT Edukasi Reksa Manajemen.(adv/diskominfo staper kutim)






