Wabup Kutim Imbau Kadis Tidak Kunker ke Luar Daerah Optimalkan Jalannya Kegiatan

KUTAI TIMUR, kaltimonline.com – Mengingat periode kepemimpinan pasangan Kepala Daerah Bupati Kutai Timur (Kutim) Drs H Ardiansyah Sulaiman M.Si bersama Wakil Bupati (Wabup).DR H Kasmidi Bulang ST MM akan berakhir pada tahun 2024 kian dekat.

Untuk itu Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengeluarkan kebijakan terkait larangan bagi Kepala Perangkat Daerah (PD) untuk tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah hingga 15 Desember 2023

Hal ini diintruksikan langsung oleh Wabup Kasmidi Bulang, secara terpisah saat di wawancarai melalui ponsel, Jumat (17/11/2023).

“Ini menjadi bentuk penegasan, kepada setiap Kepala Perangkat Daerah (PD) agar saat ini fokus mengejar realisai anggaran dan kegiatan jelang akhir tahun yang masih belum optimal,” ujarnya.

Penegasan orang nomor dua di Kutim ini, tidak hanya berlaku bagi Kepala PD saja. Namun dirinya juga meminta hal yang sama kepada setiap Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) di masing-masing PD, untuk menunda sementara kegiatan di luar daerah yang dirasa tidak memiliki kepentingan yang mendesak.

“Jangan sampai gara-gara satu orang DL, malah mengambaikan kegiatan yang sudah luar biasa dan mendesak yang saat ini sedang kita lakukan,” imbuhnya.

Tidak sampai disitu saja, pihaknya juga sudah menyiapkan punishment (tindakan) bagi setiap kepala PD yang tidak bisa mengoptimalkan realisai anggaran yang di miliki saat ini. Namun dirinya belum mau merinci, terkait ganjaran apa yang akan diberikan kepada yang tidak memenuhi kebijakan tersebut.

“Bahkan BPKAD juga sudah berkomitmen, bahwa setiap ada tagihan SP2B tidak akan ada lagi yang merkir, dan langsung kan di selesaikan. Dan tidak ada lagi istilah skala prioritas maupun prioritas, jadi setiap ada tagihan wajib,” tutupnya. (adv/diskominfo staper kutim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *